Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Tim DjelaS Masih Kumpulkan Bukti

Tim Pemenangan Pilwako Kotamobagu Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala masih melakukan pengumpulan bukti pelanggaran.

Penulis: | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) masih melakukan pengumpulan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi selama Pilwako Kotamobagu periode 2013- 2018.

"Kami masih menunggu laporan dan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi pada saat Pilwako. Seperti pembelian surat undangan dan beberapa pelanggaran lainya," ujar Lucky C Makalalag, Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu dan anggota Tim Pemenangan DjelaS, Senin (1/7/2013).

Senada, Riswanto Dali, pengurus DPC PDIP Kotamobagu yang juga anggota Tim Pemenangan DjelaS, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari calon yang mereka usung. Selain itu, DPC PDIP Kotamobagu juga akan menunggu petunjuk dari pengurus PDIP Provinsi Sulut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Langkah yang akan ditempuh sangat tergantung dengan keputusan calon. Kami juga mengomunikasikan hal ini kepada pengurus partai di provinsi. Kami akan ikut petunjuk partai," kata dia menambahkan.

Terpisah, pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menjadi kuasa hukum KPU Kotamobagu memastikan telah siap mendampingi dan menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bila ada gugatan terhadap hasil Pilwako Kotamobagu. "Kami pastikan siap mendampingi dan menghadapi persidangan," kata Chaerul Mokoginta, JPN Kejari Kotamobagu.

Ditambahkanya, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu menghadapi segala kemungkinan. "Kami sudah melakukan pertemuan-pertemuan guna menghadapi kemungkinan terjadinya gugatan. Namun memang sampai Senin ini belum ada informasi adanya gugatan. Jadwal daftar ke MK kan selama tiga hari kerja setelah pleno penetapan," kata dia.

Menurutnya, KPU Kotamobagu sudah menyelenggarakan pemilukada sesuai dengan aturan. "Bahkan selama rekapitulasi suara dari tingkat PPS sampai PPK tidak ada masalah. Saksi menerima. Namun pada saat penandatangan berita acara hasil pleno KPU, tiga saksi menolak meneken," kata dia menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved