Pembunuhan Ayu Basalamah
Siapkan Lakban, RZ dan AA Menunggu Ayu di Kos
Penyidik Polres Bolmong memastikan RZ dan AA telah merencanakan pembunuhan terhadap Abdullah 'Ayu' Basalamah.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penyidik Polres Bolmong memastikan RZ dan AA telah merencanakan pembunuhan terhadap Abdullah 'Ayu' Basalamah. Satu di antara indikasinya adalah AA sengaja membawa lakban bening yang kemudian dijadikan alat untuk mengikat Ayu.
Kronologi yang berhasil dihimpun Tribun Manado dari pihak kepolisan dan beberapa sumber, RZ dan AA sudah menunggu Ayu di tempat indekos yang berada di belakang Salon Ayu pada Minggu (16/6/2013) malam. Mereka bermaksud meminta uang kepada Ayu yang tersohor sebagai perias pengantin jempolan di Bolaang Mongondow Raya.
Kedatangan tersebut ternyata tak disadari oleh sejumlah remaja yang sedang nongkrong di depan distro di sebarang Salon Ayu. Sejumlah remaja menyatakan memang ada orang yang keluar masuk ke kosan tersebut. Namun mereka tak memperhatikan siapa-siapa yang masuk atau keluar dari kosan itu.
Dua tersangka itu masuk ke salon Ayu melalui pintu belakang. Mereka berniat meminta uang kepada Ayu. Namun permintaan tersebut tak dipenuhi Ayu. RZ kemudian mengambil pisau dapur untuk mengancam korban. AA langsung mengikat korban di bagian mulut dengan maksud agar korban tidak berteriak.
Mereka kemudian menganiaya Ayu hingga tak berdaya. Diduga karena ketakutan akibat perbuatan mereka tersebut, RZ pun langsung menghantam kepala korban dengan menggunakan balok yang diambilnya di belakang tempat Salon Ayu.
Setelah menghabisi nyawa korban, ke dua tersangka itu langsung menjarah sejumlah barang milik korban, berupa uang, pernak-pernik yang biasa di pakai korban untuk mendandani pengantin, dan ponsel jenis BlackBerry Torch. Mereka kemudian menitipkan barang tersebut kepada KM yang merupakan pacar RZ.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manosso mengatakan, dua tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Pasal yang dikenakan 340 KUHP, 351 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
Sumber: Tribun Manado cetak edisi Minggu (30/6/2013).
Ikuti terus perkembangan berita ini melalui topik: Pembunuhan Ayu Basalamah.