Pemilukada Kotamobagu
DjelaS Belum Putuskan Gugat
Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) belum memutuskan akan melakukan gugatan.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) belum memutuskan akan melakukan gugatan atau tidak terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kotamobagu.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Jumat (28/6/2013) lalu, raupan suara DjelaS terpaut jauh 9.909 suara dari pasangan Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB Jadi). Saat itu, saksi pasangan DjelaS tidak meneken hasil berita acara hasil pleno KPU Kotamobagu.
"Kami masih menunggu petunjuk dari calon yang saat ini sedang berada di luar daerah. Pak Djelantik sedang di Jakarta, sedangkan Pak Rustam masih di Manado," ujar Riswanto Dali, dari Tim Pemenangan DjelaS kepada Tribun Manado, Minggu (30/6/2013).
Dikatakanya, tim pemenangan sudah menyampaikan keberatan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menjelang, selama dan sesudah pemungutan suara kepada KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu. Pihaknya juga sudah mengantongi laporan dan pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, Lucky C Makalalag yang menjadi saksi bagi pasangan DjelaS pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara mengatakan adanya pembelian undangan dan upaya menghalangi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), seperti menahan surat undangan.
Pada saat itu, Lucky juga belum memastikan apakah DjelaS akan melakukan gugatan hasil Pilwako ini. "Kami masih mempelajari dan mengumpulkan laporan yang masuk," kata Waki Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini.
Terpisah, Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu pada tanggal 5 Juli ini bila tidak ada gugatan.
"Sesuai dengan ketentuan, pasangan calon yang akan menggugat harus menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka tiga hari waktu kerja setelah plenon penetatapan. Sesuai dengan jadwal tahapan Pilwako Kotamobagu antara 2-4 Juli. Jika tidak ada maka kami akan menyerahkan hasil ke dewan," kata dia.
Dewan kemudian akan menyerahkan hasil Pilwako tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Jadwal penyerahan hasil dari Dewan ke Gubernur tersebut antara 6-8 Juli. "Setelah menyerahan tersebut, tinggal menunggu surat keputusan dari Mendagri," kata dia.
Namun, Amir menambahkan, bila terjadi sengketa pemilukada, maka penyerahan hasil tersebut akan terlaksana setelah ada keputusan dari MK. Persidangan sengketa pemilihan umum biasanya berlangsung selama 14 hari kerja. Mekanismenya tetap sama, kami akan menyerahkan hasil kepada Dewan dan selanjutnya Dewan menyerahkan kepada Mendagri melalui Gubernur," kata dia menandaskan.