Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Saksi Tiga Pasang Calon Tolak Teken Hasil Rekapitulasi

Saksi dari tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2013-2018 menolak tandatangani berita acara rekapitulasi.

Penulis: | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Saksi dari tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2013-2018 menolak tandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pleno KPU Kotamobagu, Jumat (28/6/2013). Namun mereka mengaku bisa menerima proses rekapitulasi tersebut.

Tiga saksi yang menolak teken berita acara itu adalah Adrian Kobandaha dari pasangan Nomor Urut 2, Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian (Benar), Lucky C Makalalag dari pasangan Calon Nomor Urut Tiga, Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) dan Run Lobangon dari pasagan Calon Nomor Urut 4 Muhammad Salim Landjar-Ishak Sugeha (LarIs).

Ismail Dahab, saksi dari Calon Nomor Urut 1, Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB-Jadi), menjadi satu-satunya saksi yang meneken berita acara rekapitulasi pada gelaran yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kotamobagu. Selain lima komisioner KPU Kotamobagu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga menekan Formulir Mode DB1 itu.

Alasan tiga saksi tidak menekan hampir sama. Lucky C Makalalag mengatakan, angka yang tidak memilih pada saat pemungutan sangat tinggi. "Kami menghormati proses rekapitulasi perhitungan suara. Namun ada 15 ribu yang tidak memilih. Ini merupakan angka yang sangat tinggi," ujar Lucky usai pleno.

Dia juga mengungkapkan tentang adanya pembelian undangan dan upaya menghalangi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), seperti menahan surat undangan. Namun Lucky belum memastikan apakah DjelaS akan melakukan gugatan hasil Pilwako ini. "Kami masih mempelajari dan mengumpulkan laporan yang masuk," kata Luky menandaska.

Pernyataan Lucky tentang partisipasi warga dalam memilih mendapat dukungan saksi dari pasangan Laris dan Benar. Andriawan Amon yang mendampingi Run Lobangon dari Tim Laris mengatakan kampanye 'Say no to Golput' tak berhasil meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilwako..
"KPU telah mengadakan kampanye say no to golput, namun angka Golput masih tinggi. Mereka yang tidak memilih ini yang kami perkirakan dimanfaatkan oleh tim lain. Kalau, rekapitulasi, ya, telah berjalan," kata Andriawan.
Berbeda dengan saksi-saksi lainya, Ismail Dahab menyatakan menerima seluruh proses. Kendati demikian, dia juga mengatakan kalau masalah penahanan surat undangan untuk memilih juga dialami oleh para pendukung TB-Jadi. Dia mencontohkan di Kelurahan Gogagoman dan Poyowa Besar.
"Kami mengantongi data-datanya. Ada sekitar 5.000 suara TB-Jadi yang hilang akibat pemboikotan dari KPPS yang tidak membagikan surat undangan," kata Ismail seraya menyebutkan penahanan undangan memilih itu diperintahkan oleh salah satu calon wali kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved