Pemilukada Kotamobagu
Tak Masuk DPS/T Pun Bisa Memilih
KPU Kotamobagu memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat memilih bisa menyalurkan hak politiknya.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat memilih bisa menyalurkan hak politiknya pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako). Termasuk, warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih semetara/tetap (DPS/T) atau tak mendapat undangan.
KPU Kotamobagu mengeluarkan edaran nomor 3 untuk menjamin hak politik warga sehingga bisa memilih pada Senin (24/6/2013) ini. "Jika memang tidak mendapat undangan, segera lapor ke KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau PPS untuk mendapatkanya," ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Minggu (23/6/2013).
Namun, lanjut dia, warga yang tidak bisa keburu melaporkan masalah undangang tersebut, bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Warga harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku kepada KPPS sebagai bukti warga Kotamobagu dan mempunyai hak pilih.
Warga juga harus bisa menunjukkan KTP dan KK bagi yang tidak tecantum adalam DPT. Namun, pihak KPPS akan mengecek terlebih dahulu pada DPS. Jika tak ada dalam DPS pun tak jadi halangan. "Selama bisa menunjukkan bukti identitas diri, yakni KTP dan KK, maka bisa memilih," kata Nayodo menandaskan.
Ikuti perkembangan berita ini melalui topik: Pemilukada Kotamobagu.