Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Pemilih Bisa Bawa KTP dan KK

Tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tak berarti hak politik warga Kotamobagu yang telah memenuhi syarat hilang.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU
- Tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tak berarti hak politik warga Kotamobagu yang telah memenuhi syarat hilang. Warga tersebut bisa memberikan suaranya untuk memilih wali kota dan wakil wali kota periode 2013-2018 dengan menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Bukan hanya KTP, tapi juga harus bisa menunjukkan KK saat datang ke TPS (tempat pemungitan suara). Ini sesuai dengan surat edaran dari KPU pusat," ujar Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan saat bersua Tribun Manado, Jumat (21/6/2013).

Surat edaran KPU tersebut bernomor 186/KPU/III/2013 perihal penjelasan tindak lanjut putusan MK nomor 85/PUU-X/2012. Surat ini diteken Ketua KPU Husni Kamil Manik tertanggal 27 Maret 2013. Adapun putusan MK tersebut tentang penggunaan KTP dan KK bagi warga yang tudak masuk dalam DPT.

Sesuai dengan hasil rekamitulasi KPU Kotamobagu, jumlah masyakat yang masuk dalam DPT sebanyak 86.904 pemilih.  KPU telah menyiapkan 240 TPS bagi warga yang akan menyalurkan hak pilihnya. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan satu TPS khusus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved