Pemilukada Kotamobagu
Pilwako Kotamobagu Belum Miliki Gakumdu
Tiga institusi yang terlibat dalam sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakumdu) belum teken MoU.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga institusi yang terlibat dalam sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakumdu) untuk penanganan pelanggaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Kotamobagu ternyata belum meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Ketua Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu Agus Irianto Paputungan mengungkapkan hal tersebut saat bersua Tribun Manado, Kamis (20/6/2013). Selain pihak Panwaslu, sentra Gakumdu itu melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
"Draftnya sudah ada, namum memang kami belum menandatangani MoU. Beberapa hari lalu, Kejari (Fien Ering) dan Kapolres (AKBP Hisar Siallagan) masih sibuk. Pak Kapolres beberapa hari ini ada di Manado," ujar Agus di Kantor Panwaslu.
Dia mengatakan, penandatanganan MoU untuk kerjasama Gakumdu ini akan secepatnya dilaksanakan. Ditanya tentang pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilwako Kotamobagu, Agus mengaku tidak tahu angka pastinya. "Data pelanggaran masih kami rekap. Yang jelas sudah banyak pelanggaran," ujar Agus.
Agus yang saat itu bersama Shakesperae Makalunsenge, anggota Panwaslu Kotamobagu, mengaku sudah memberikan beberapa surat teguran atau rekomendasi terhadap pelanggaran- pelanggaran yang terjadi. Namun, dia juga mengaku tidak tahu jumlah pelanggaran yang mereka tindak.
Ikuti terus perkembangan berita ini melalui topik: Pemilukada Kotamobagu.