Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Tahanan WNA di Rutan Malendeng Dipindahkan ke LP Manado

Tiga tahanan warga negara asing yang berada di Rumah Tahanan Malendeng di pindahkan ke LP Manado, Selasa (18/6).

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Tiga tahanan warga negara asing yang berada di Rumah Tahanan Malendeng di pindahkan ke LP Manado, Selasa (18/6). Ketiga warga negara asing ini merupakan tahanan karena kasus narkoba.

"Tiga warga asing ini mempunyai masa hukuman yang tinggi. Seorang warga negara Thailand dan 2 dari Afrika Selatan," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Yulius Paath, kepada Tribun Manado.

Ketiga tahanan asing tersebut yakni, Thanyaphon (35) warga negara Thailand dan dihukum sebanyak 14 tahun 4 bulan. Dua warga negara asingnya dari negara Afrika Selatan yakni Riaan Cecil Stephen (19) dan Donya Louise Preston (23), masing-masing dihukum sekitar 20 tahun.

"Selain ketiga tahanan asing itu, juga ada 9 tahanan lainnya juga di pindahkan ke LP Manado, meraka akan segera di pindahkan hari ini," ujarnya.

Sembilan tahanan yang di pindahkan yakni, Resky Tumangken (22), Samja Kande (33), Petrus DA Umboh (23), Julius Johanes (47), Novie Matiune (20), Karen P Nangin (20), Arter H Sangkeh (34), Rizky Dotulong (22), dan Novel K (21).

Yulius menambahkan, pemindahan ini karena selain kapasitasnya sudah penuh juga karena terdapat beberapa yang mempunya masa hukuman yang tinggi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved