Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

KPU Kotamobagu Larang Kampanye Malam Hari

KPU Kotamobagu akhirnya memutuskan untuk meniadakan kampanye pasangan calon wali kota dan wakilnya pada malam hari.

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto KPU Kotamobagu Larang Kampanye Malam Hari
NET
Ilustrasi.
Laporan wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya memutuskan untuk meniadakan kampanye pasangan calon wali kota dan wakilnya pada malam hari. Keamanan menjadi alasan utama penghentian jadwal kampanye tersebut selain antisipasi terjadinya pelanggaran pemilu oleh kontestan dan pendukungnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 23/KPTS/KWK/KPU-KK/VI 2013 yang diplenokan pada 9 Juni lalu. Surat ini merupakan perubahan atas keputusan Nomor 21/KPTS/KWK/KPU-KK/V/2013 tentang jadwal kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2013.

Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan mengatakan, keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu. "Kampanye hanya berlaku pada siang hari mulai pukul 08.00 wita sampai dengan 16.30 wita," ujar Amir di kantornya, Selasa (11/6/2013).

Dikatakan, konstestan pilwako bisa berkampanye dengan metode masing-masing selama tidak bertentangan dengan aturan pada siang hari. Namun, selepas pukul 16.30 wita, kegiatan kampanye tersebut harus berhenti. Dia menegaskan tidak ada kegiatan kampanye pada malam hari sekalipun bersifat terbatas dan tertutup.

Dia menambahkan keputusan tersebut berlaku setelah semua pasangan calon kepala daerah menyelesaikan kampanye tahap pertama. Artinya, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 12 Juni. Sekedar informasi, empat pasang calon kepala daerah Kotamobagu mendapat jadwal satu hari penuh secara bergiliran sesuai dengan nomor urut.

Kesepakatan sebelumnya, pasangan calon diperbolehkan untuk melakukan kampanye pada malam hari. Namun, kampanye tersebut sifatnya tertutup dengan jumlah peserta terbatas. Jumlah peserta kampanye pada malan hari tidak lebih dari 250 orang. Selain itu, jumlah kendaraan yang digunakan maksimal 10 unit.

Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto mengatakan, keputusan tersebut hasil evaluasi yang dilakukan Panwaslu. Pada hari pertama tahapan kampanye, banyak pendukung yang masih tampak mengikuti kegiatan kampanye. Situasi tersebutm kata dia, bisa menimbulkan kerawanan bagi kemananan.

Namun dia memastikan, semua pasangan calon mendapat kesempatan sama untuk kampanye sesuai dengan kesepakatan awal. "Kita masih akan berikan kesempatan hingga pada putaran pertama. Setelah itu akan kita kaji lagi dan kemungkinan akan kita hentikan soal kampanye pada malam hari," kata dia.

Ikuti terus berita ini melalui topik: Pemilukada Kotamobagu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved