Pemilukada Kotamobagu
Pemungutan Suara Ditetapkan Hari Libur
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang menetapkan Senin, 24 Juni 2013, sebagai hari libur bagi warga Kotamobagu.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang
menetapkan Senin, 24 Juni 2013, sebagai hari libur bagi warga
Kotamobagu. Keputusan tersebut terkait dengan jadwal pemungutan suara
yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
"Kegiatan-kegiatan seperti di sekolah-sekolah dan instansi
pemerintahan ditetapkan libur pada hari pemungutan suara. Ini memberi
kesempatan kepada warga yang mempunyai hak pilih pada Pilwako untuk
memberikan suaranya," ujar Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati, Minggu
(9/6/2013).
Dikatakan, penetapan hari libur ini melalui surat keputusan (SK)
Gubernur Nomor125 tahun 2013 tertanggal 5 Juni. SK ini juga merupakan
jawaban permohonan dari Pemkot Kotamobagu melalui Surat Wali Kota Nomor
028/W-KK/V/2013 pada tanggal 10 Mei lalu.
Agung mengharapkan tingkat partisipasi lebih meningkat dengan
adanya keputusan tersebut. "Tingkat partisipasi pada beberapa pemilihan
di Kotamobagu tinggi, namun tentu kami harap akan lebih meningkat lagi,"
kata dia menandaskan.