Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Pemungutan Suara Ditetapkan Hari Libur

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang menetapkan Senin, 24 Juni 2013, sebagai hari libur bagi warga Kotamobagu.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang menetapkan Senin, 24 Juni 2013, sebagai hari libur bagi warga Kotamobagu. Keputusan tersebut terkait dengan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

"Kegiatan-kegiatan seperti di sekolah-sekolah dan instansi pemerintahan ditetapkan libur pada hari pemungutan suara. Ini memberi kesempatan kepada warga yang mempunyai hak pilih pada Pilwako untuk memberikan suaranya," ujar Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati, Minggu (9/6/2013).

Dikatakan, penetapan hari libur ini melalui surat keputusan (SK) Gubernur Nomor125 tahun 2013 tertanggal 5 Juni. SK ini juga merupakan jawaban permohonan dari Pemkot Kotamobagu melalui Surat Wali Kota Nomor 028/W-KK/V/2013 pada tanggal 10 Mei lalu.
 
Agung mengharapkan tingkat partisipasi lebih meningkat dengan adanya keputusan tersebut. "Tingkat partisipasi pada beberapa pemilihan di Kotamobagu tinggi, namun tentu kami harap akan lebih meningkat lagi," kata dia menandaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved