Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Pemilih 'Misterius' Mulai Terlacak

Sebagian pemilih 'misterius' yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) sudah bisa terlacak.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sebagian pemilih 'misterius' yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) sudah bisa terlacak. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu dengan perangkat pemerintah seperti Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) atau pun kepala lingkungan menyusuri data-data pemilih tersebut.

"Satu di antaranya melacak melalui KK (kartu keluarga). Pemilik KTP (kartu tanda penduduk) kan harus masuk dalam KK. Sehingga kita bisa menanyakan kepada kepala KK tersebut tentang keberadaan para pemilih itu," ujar Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Agung Adati, Selasa (28/5/2013).

Dia memastikan, jumlah pemilih yang tidak diketahui keberadaanya atau pun yang sudah pindah kemungkinan akan berkurang. Sebelumnya, terdapat 906 warga yang tidak diketahui keberadaanya dan 2.329 warga pindah domisili. Bahkan, pengurangan bisa capai 5.854 dari total 90.971 pemilih pada DPS.

"Pengurangan tidak akan sebanyak itu. Namun berapa jumlahnya akan dipastikan pada saat rapat bersama antara Didukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan KPU yang akan membahas masalah tersebut," kata Agung menambahkan.

Pihak KPU dan Disdukcapilduk tak berani mencoret nama-nama yang tidak tahu keberadaanya. Alasannya, nama-nama yang tertera di DPS tersebut memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Menurut Agung, orang-orang tersebut bisa saja muncul pada saat pemungutan suara. Atau bisa jadi alat bagi pasangan calon untuk menggugat hasil Pemilukada.

Agung menambahkan, pencoretan nama dalam DPT bisa dilakukan bila terdapat pemilih ganda, meninggal dunia, dan belum cukup umur. "Semua pihak yang berkepentingan harus ikut terlibat supaya bisa menghasilkan DPT yang valid," kata dia.

Senada, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Refly Mokoginta mengatakan, pihaknya juga tidak bisa mencoret nama-nama dalam DP4.  "Dukcapil tidak bisa mencoret orang yang tidak diketahui keberadaanya dari database kependudukan selama yang bersangkutan atau pun lurah/sangadi tidak melaporkan kepada dinas untuk dihapus," kata Refly.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved