Pemilukada Kotamobagu
Pemilih 'Misterius' Mulai Terlacak
Sebagian pemilih 'misterius' yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) sudah bisa terlacak.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Sebagian pemilih 'misterius' yang masuk dalam daftar
pemilih sementara (DPS) sudah bisa terlacak. Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dibantu dengan perangkat pemerintah seperti Ketua Rukun Warga
(RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) atau pun kepala lingkungan menyusuri
data-data pemilih tersebut.
"Satu di antaranya melacak melalui KK (kartu keluarga). Pemilik KTP
(kartu tanda penduduk) kan harus masuk dalam KK. Sehingga kita bisa
menanyakan kepada kepala KK tersebut tentang keberadaan para pemilih
itu," ujar Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Agung
Adati, Selasa (28/5/2013).
Dia memastikan, jumlah pemilih yang tidak diketahui keberadaanya
atau pun yang sudah pindah kemungkinan akan berkurang. Sebelumnya,
terdapat 906 warga yang tidak diketahui keberadaanya dan 2.329 warga
pindah domisili. Bahkan, pengurangan bisa capai 5.854 dari total 90.971
pemilih pada DPS.
"Pengurangan tidak akan sebanyak itu. Namun berapa jumlahnya akan
dipastikan pada saat rapat bersama antara Didukcapil (Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil) dan KPU yang akan membahas masalah tersebut," kata
Agung menambahkan.
Pihak KPU dan Disdukcapilduk tak berani mencoret nama-nama yang
tidak tahu keberadaanya. Alasannya, nama-nama yang tertera di DPS
tersebut memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Menurut Agung,
orang-orang tersebut bisa saja muncul pada saat pemungutan suara. Atau
bisa jadi alat bagi pasangan calon untuk menggugat hasil Pemilukada.
Agung menambahkan, pencoretan nama dalam DPT bisa dilakukan bila
terdapat pemilih ganda, meninggal dunia, dan belum cukup umur. "Semua
pihak yang berkepentingan harus ikut terlibat supaya bisa menghasilkan
DPT yang valid," kata dia.
Senada, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Refly Mokoginta mengatakan,
pihaknya juga tidak bisa mencoret nama-nama dalam DP4. "Dukcapil tidak
bisa mencoret orang yang tidak diketahui keberadaanya dari database
kependudukan selama yang bersangkutan atau pun lurah/sangadi tidak
melaporkan kepada dinas untuk dihapus," kata Refly.