Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Panwaslu Kotamobagu Tolak Gugatan Pasangan Rizky

Panwaslu menyatakan gugatan tersebut tidak didukung administrasi yang kuat.

Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kotamobagu menolak gugatan 15 partai gabungan (Pargab) yang mengusung pasangan Rizal Soetrisno Sailellah-Lucky Mangkey (Rizky). Alhasil, pasangan tersebut tidak bisa mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kotamobagu 2013-2018.

Panwaslu menyatakan gugatan tersebut tidak didukung administrasi yang kuat. Hal ini terkait dengan pergantian bakal calon wali kota dari Toan Tongkasi kepada Rizal Soetrisno Sailellah. Pernyataan Panwaslu tersebut disampaikan dalam surat nomor 0101/Pemilukada/KK/V/2013 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Penolakan Panwaslu memperkuat keputusan KPU Kotamobagu yang tidak meloloskan bakal pasangan calon usungan pargab nonseat atau tidak memiliki kursi tersebut. Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto Paputungan menyatakan pergantian calon wali kota tersebut tak melampirkan surat pengunduran diri bakal calon yang diganti.

"Partai politik atau partai gabungan yang mengajukan bakal calon penganti harus menyampaikan atau melampirkan surat pengunduran diri dari bakal calon yang diganti dan keterangan berhalangan tetap yang bersangkutan dari ahli, apakah berhalangan tetap fisik itu atau rohani," kata Agus mengutip poin kesimpulan nomor 2 point (a) dalam surat tersebut, Selasa (28/5/20013).

Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, bukan hanya masalah pergantian yang bermasalah sehingga KPU memutuskan tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai calon kepala daerah. Nayodo mengungkapkan banyak dokumen dari parpol pendukung ditandatangani oleh orang yang berkompeten.

"Soal administasi partai pengusung saja banyak perbedaan tanda tangan pengusung dari dokumen pertama dengan dokumen lain. Dan setelah KPU meminta klarifikasi sebanyak tiga kali, pargab tak mengindahkan," kata Nayodo.

Diketahui, pargab nonseat ini mendaftarkan bakal pasangan calon jelang tenggat waktu pendaftaran berakhir. Bahkan, pada saat itu, syarat dukungan hampir tidak tercapai. Masalah lain juga muncul saat Abdul Rahman Mokoginta yang semula akan didaftarkan sebagai calon wali kota tidak muncul.

Toan Tongkasi yang didaftarkan sebagai bakal calon wali kota oleh Pargab bersama Lucky Mangkey sebagai bakal calon wali kota. Perjalanan selanjutnya, Pargab kembali mengganti bakal calon wali kota dari Toan Tongkasi kepada Rizal Soetrisno Sailellah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved