Kanwil DJP Suluttenggo-Malut Targetkan Pajak Rp 6,06 Triliun
Ia mengimbau para wajib pajak baik perorangan maupun badan supaya mematuhi kewajiban
"Target tersebut naik 36 persen dari tahun lalu dan sangat kami harapkan bisa tercapai,"kata Kakanwil DJP Suluttenggo Malut, Hestu Yoga Saksama, di Manado, Rabu (22/5/2013).
Ia mengatakan, kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak, untuk melaksanakan kewajibannya, masih rendah, terlihat dari penyampaian SPT yang masih sedikit.
Menurut data di Kanwil DJP, hingga 30 April rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang adalah sebesar 44,58 persen, sedangkan kepatuhan badan adalah 19,23 persen. "Tapi sebenarnya ini belum angka yang pasti, karena masih ada SPT yang dalam proses perekaman data, sehingga ini bisa disebut sebagai data sementara," katanya.
Namun Hestu Yoga mengatakan, angka ini tetap masih kecil karena target minimal di Kanwil suluttenggo dan Malut masih adalah sebesar 65 persen, jadi angka harusnya lebih tinggi dari itu.
Ia mengimbau para wajib pajak baik perorangan maupun badan supaya mematuhi kewajiban untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT ke kantor pajak, karena manfaatnya sangat banyak bagi negara Indonesia.
"Sebagian besar kehidupan negara kita ini digerakan oleh pajak jadi para wajib pajak harus patuh dan membayarnya," kata Hestu. Ia menegaskan, jika memang wajib pajak tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan penegakan hukum, yang akan diikuti oleh sanksi yang akan memberatkan. (*)