Pemilukada Kotamobagu
Djelantik akan Cuti Selama Kampanye
Wali Kota mengaku akan mematuhi aturan dan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit yang akan bertarung kembali pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2013-2018 memastikan akan mengambil cuti pada saat kampanye nanti. Tugas-tugasnya sebagai wali kota pun akan diserahkan sementara kepada pelaksana harian.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Kotamobagu Fahri Damopolii utarakan, Kamis (16/5/2013). "Saat ini belum ada jadwal kampanye, jadi beliau (Djelantik) masih melaksanakan tugasnya sebagai abdi masyarakat Kotamobagu. Saat kampanye tiba, nanti akan mengambil cuti," kata Fahri.
Dikatakanya, Wali Kota akan mematuhi aturan dan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan. Apalagi, dalam setiap kesempatan, lanjut dia, Wali Kota selalu mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Kotamobagu selalu menjunjung aturan dan tidak terlibat dalaam politik praktis.
"Beberapa kali pula, wali kota mengimbau secara tegas kepada PNS untuk tidak berpolitik praktis meskipun memiliki hak politik. Karena, aturan yang tertuang dalam UU nomor tiga dua dan peraturan pemerintah nomor enam sudah jelas mengatur soal itu," ujar Fahri.
Cuti bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 79 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus mentaati ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Senada, pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 menyebutkan tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah menyatakan bahwa pejabat Negara yang menjadi calon kepala daerah harus menjalani cuti.