Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Berkas Kasus Penganiayaan di Picuan Masuk Pengadilan

Berkas tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Wanga di desa Picuan masuk ranah pengadilan untuk disidangkan.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Berkas tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Wanga di desa Picuan beberapa waktu lalu, siap untuk masuk ranah pengadilan untuk disidangkan.

Berkas tersebut adalah milik tiga orang yaitu berinisial HT, MS dan MT yang awalnya hanya menjadi saksi, kemudian setelah pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah selesai pelajari,  dan tadi saya sudah serahkan ke staf Pidum untuk dilimpakan ke pengadilan, untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu proses sidang," jelas Wilmar Tumimbang JPU pada kasus tersebut, Senin (13/5).

Jika sudah dimasukkan ke Pengadilan, tinggal menunggu dikeluarkannya jadwal oleh Pengadilan, untuk proses sidangnya."Ya tinggal tunggu waktu sidang saja," jelasnya.

Untuk tiga tersangka tersebut,  saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Amurang, setelah diserahkan oleh kepolisian, bersama berkasnya ke Kejari Amurang.

"Tersangka sudah di Amurang, dan masa penahanannya masih berlaku sampai 30 Mei mendatang, jadi masih cukup lama," kata dia.

Sementara itu berproses, Polres Minsel masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang merupakan buntut dari kasus penganiayaan tersebut, pada saat terjadi konflik antar beberapa warga Wanga dan Picuan. (Amg)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved