Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Penundaan Jadwal, Amir Akui KPU Kotamobagu Khilaf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu kembali mengubah jadwal penetapan dan pengambilan nomor urut.

Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu kembali mengubah jadwal penetapan dan pengambilan nomor urut calon kepala daerah. Pleno kegiatan tersebut akhirnya terlaksana pada Sabtu (11/5/2013) sore di ruang paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

Sebelumnya, KPU Kotamobagu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 18/KPTS/KWK/KPU-KK/V/2013 tentang perubahan jadwal penetapan dan pengambilan nomor urut kepala daerah. Dalam SK tertanggal 7 Mei 2013 tersebut menyebutkan, penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan tersebut akan berlangsung pada tanggal 21 Mei.

Perubahan tersebut terkesan mendadak bagi Nurdin Makalalag, satu di antara bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kotamobagu 2013-2018. Calon wali kota dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini datang pada acara tersebut tanpa Sahat Robert Siagian, bakal calon wakil wali kota yang berpasangan dengannya.

"Dia sedang berada di Jakarta. Ada urusan di sana. Memang sedikit mendadak jadi tidak bisa sempat datang. Saya baru tahu tadi pagi acara ini," kata Nurdin usai cabut pengundian nomor urut.

Perubahan jadwal tersebut untuk ketiga kalinya. Sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya, agenda tersebut seharusnya berlangsung pada tanggal 8 Mei lalu. Kemudian Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan menyatakan terjadi perubahan dengan keluarnya SK Nomor 18.

Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan mengakui, pihaknya telah melakukan kekhilafan. "Ketua (Nayodo) salah ucap, bukan tanggal 21 tapi seharusnya tanggal 11. KPU bisa khilaf. Berdasarkan aturan penetapan calon kepala daerah harus 45 hari sebelum pemungutan suara," kata Amir.

Namun Nayodo mengatakan, KPU Kotamobagu memang berniat untuk melakukan penundaan penetapan. Alasannya, pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain itu, ada satu calon yang harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Alasan inilah yang membuat KPU Kotamobagu berencana menunda penetapan calon. "Namun ternyata, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyatakan tidak bisa lagi ada penundaan waktu. Penetapan harus dilakukan saat ini (Sabtu)," kata Nayodo di ruang kerjanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved