Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Penetapan Calon Kada Kotamobagu 21 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya menetapkan kembali jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya menetapkan kembali jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah yang sedianya dilakukan tanggal 8 Mei lalu. Penetapan tersebut akan berlangsung pada tanggal 21 Mei mendatang.

Pada hari yang sama juga akan dilaksanakan pengambilan nomor urut pasangan calon. Selanjutnya, KPU Kotamobagu akan mengumungkan hasil penetapan dan pengambilan nomor pada 21-22 Mei.  Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 18/KPTS/KWK/KPU-KK/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013.

"Perubahan tahapan ini merupakan kewenangan dari KPU. Tidak ada satu institusi pun yang bisa melarangnya. Yang jelas, perubahan ini sudah didasarkan pada pertimbangan dan mekanisme aturan perundangan,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Jumat (10/5/2013).

Dikatakan, ada beberapa alasan yang membuat tahapan, program dan jadwal penetapan tersebut berubah. Satu di antara alasan tersebut adalah waktu verifikasi administrasi dan faktual bakal calon kepala daerah yang membutuhkan waktu lebih lama dari jadwal yang telah diperkirakan sebelumnya.

Penundaan tersebut juga menyangkut adanya pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap satu bakal calon. Alasan lain yang dikemukakan oleh Nayodo adalah, rencana koordinasi dan konsultasi dengan pihak KPU Pusat. “Inilah beberapa pertimbangan sehingga terjadi perubahan tahapan yang sudah diputuskan dalam rapat pleno KPU,” kata dia.

Nayodo menambahkan, keterlambatan tersebut tidak ada kaitannya dengan agenda Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang waktunya bersamaan dengan Pemilihan Umum Kepala Dearah (Pemilukada) Kotamobagu. Menurutnya, dua agenda tersebut masih bisa berjalan berbarengan.

"Kami selalu siap dengan tugas dan kewajiban. Hanya saja, memang ada beberapa hal yang terjadi di luar perkiraan. Seperti tadi, pemeriksaan kesehatan lanjut terhadap bakal calon,” kata Nayodo.

Sebelumnya, dia menjeskan penundaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) masih dimungkinkan. Berbeda dengan beberapa tahapan yang waktunya sudah tidak bisa diganggugugat, seperti tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

"Selama 14 hari sebelum pemungutan suara sudah tidak bisa diubah lagi. Tapi sebelum itu, jadwal bisa saja bergeser apabila memang ada hal-hal yang sangat krusial," kata Nayodo menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved