Pemilukada Kotamobagu
Penetapan Calon Kada Kotamobagu 21 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya menetapkan kembali jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya menetapkan
kembali jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah yang sedianya
dilakukan tanggal 8 Mei lalu. Penetapan tersebut akan berlangsung pada
tanggal 21 Mei mendatang.
Pada hari yang sama juga akan dilaksanakan pengambilan nomor urut
pasangan calon. Selanjutnya, KPU Kotamobagu akan mengumungkan hasil
penetapan dan pengambilan nomor pada 21-22 Mei. Perubahan tersebut
tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 18/KPTS/KWK/KPU-KK/V/2013
tertanggal 7 Mei 2013.
"Perubahan tahapan ini merupakan kewenangan dari KPU. Tidak ada satu
institusi pun yang bisa melarangnya. Yang jelas, perubahan ini sudah
didasarkan pada pertimbangan dan mekanisme aturan perundangan,” ujar
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Jumat (10/5/2013).
Dikatakan, ada beberapa alasan yang membuat tahapan, program dan
jadwal penetapan tersebut berubah. Satu di antara alasan tersebut adalah
waktu verifikasi administrasi dan faktual bakal calon kepala daerah
yang membutuhkan waktu lebih lama dari jadwal yang telah diperkirakan
sebelumnya.
Penundaan tersebut juga menyangkut adanya pemeriksaan kesehatan
lanjutan terhadap satu bakal calon. Alasan lain yang dikemukakan oleh
Nayodo adalah, rencana koordinasi dan konsultasi dengan pihak KPU Pusat.
“Inilah beberapa pertimbangan sehingga terjadi perubahan tahapan yang
sudah diputuskan dalam rapat pleno KPU,” kata dia.
Nayodo menambahkan, keterlambatan tersebut tidak ada kaitannya
dengan agenda Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang waktunya bersamaan
dengan Pemilihan Umum Kepala Dearah (Pemilukada) Kotamobagu. Menurutnya,
dua agenda tersebut masih bisa berjalan berbarengan.
"Kami selalu siap dengan tugas dan kewajiban. Hanya saja, memang ada
beberapa hal yang terjadi di luar perkiraan. Seperti tadi, pemeriksaan
kesehatan lanjut terhadap bakal calon,” kata Nayodo.
Sebelumnya,
dia menjeskan penundaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta
pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) masih dimungkinkan.
Berbeda dengan beberapa tahapan yang waktunya sudah tidak bisa
diganggugugat, seperti tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan
suara.
"Selama 14 hari sebelum pemungutan suara sudah tidak bisa diubah
lagi. Tapi sebelum itu, jadwal bisa saja bergeser apabila memang ada
hal-hal yang sangat krusial," kata Nayodo menambahkan.