Hukum
Minahasa Inginkan Perda Standar Pelayanan Kesehatan
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Minahasa
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor DPRD Minahasa ini dilakukan untuk meminta masukan dari perwakilan Pemkab Minahasa, Dinas Kesehatan Minahasa, tenaga dokter, tenaga perawat, warga, sampai pasien yang mengalami kasus bayi meninggal saat proses melahirkan.
Dalam kegiatan
tersebut, semua pihak ini memberikan masukan pada pasal-pasal yang telah
disusun dalam Rancangan Perda SPM Kesehatan Minahasa.
Dalam kegiatan tersebut, seorang kepala puskesmas memberikan masukan
terkait jumlah minimal tenaga dokter dan tenaga perawat pada puskesmas
yang awalnya ditetapkan minimal satu orang dokter tiap puskesmas.
Kepala
puskesmas ini mengusulkan khusus untuk puskesmas yang melayani rawat
inap minimal harus memiliki tiga dokter.
Ketua Baleg DPRD Minahasa, Janny Marentek menjelaskan, usai konsultasi
publik naskah akademik dan Ranperda tentang pelayanan publik bidang
kesehatan Kabupaten Minahasa ini maka pembentukan ranperda tersebut
semakin dekat terwujud.
Menurutnya, Perda SPM Kesehatan ini akan
memberikan perlindungan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Minahasa.
"Kami terus memacu agar Perda SPM Kesehatan ini bisa segera ditetapkan.
Perda ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan dan
maksimalisasi pelayanan kesehatan pada masyarakat Minahasa. Perda ini
akan mengatur hal-hal yang harus dipenuhi Pemkab Minahasa dalah bidang
kesehatan," ujarnya.
Marentek menjelaskan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah tim
pembentuk perda akan membahas masukan yang diterima.
Selanjutnya
ranperda ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk
memastikan tidak ada tumpang tindih aturan.
Deputy Director Basics CIDA Kanada, Jhon Dump memberikan apresiasi pada
kerja yang telah dilakukan DPRD Minahasa.
Menurutnya pembentukan Perda
SPM Kesehatan ini adalah bagian dari upaya mencapai target MDGs.
"Saya senang melihat anggota DPRD Minahasa yang adalah perwakilan rakyat
bisa bekerja membentuk Perda SPM Kesehatan. Masih banyak pekerjaan dan
target yang harus dicapai," ujarnya. (luc)