Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Minahasa Inginkan Perda Standar Pelayanan Kesehatan

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Minahasa

TRIBUNMANADO, TONDANO - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Minahasa bersama Basics CIDA Kanada sebagai fasilitator pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan konsultasi publik, Rabu (8/5/2013).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor DPRD Minahasa ini dilakukan untuk meminta masukan dari perwakilan Pemkab Minahasa, Dinas Kesehatan Minahasa, tenaga dokter, tenaga perawat, warga, sampai pasien yang mengalami kasus bayi meninggal saat proses melahirkan.

Dalam kegiatan tersebut, semua pihak ini memberikan masukan pada pasal-pasal yang telah disusun dalam Rancangan Perda SPM Kesehatan Minahasa.

Dalam kegiatan tersebut, seorang kepala puskesmas memberikan masukan terkait jumlah minimal tenaga dokter dan tenaga perawat pada puskesmas yang awalnya ditetapkan minimal satu orang dokter tiap puskesmas.

Kepala puskesmas ini mengusulkan khusus untuk puskesmas yang melayani rawat inap minimal harus memiliki tiga dokter.

Ketua Baleg DPRD Minahasa, Janny Marentek menjelaskan, usai konsultasi publik naskah akademik dan Ranperda tentang pelayanan publik bidang kesehatan Kabupaten Minahasa ini maka pembentukan ranperda tersebut semakin dekat terwujud.

Menurutnya, Perda SPM Kesehatan ini akan memberikan perlindungan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Minahasa.

"Kami terus memacu agar Perda SPM Kesehatan ini bisa segera ditetapkan. Perda ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan dan maksimalisasi pelayanan kesehatan pada masyarakat Minahasa. Perda ini akan mengatur hal-hal yang harus dipenuhi Pemkab Minahasa dalah bidang kesehatan," ujarnya.

Marentek menjelaskan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah tim pembentuk perda akan membahas masukan yang diterima.

Selanjutnya ranperda ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan.

Deputy Director Basics CIDA Kanada, Jhon Dump memberikan apresiasi pada kerja yang telah dilakukan DPRD Minahasa.

Menurutnya pembentukan Perda SPM Kesehatan ini adalah bagian dari upaya mencapai target MDGs.

"Saya senang melihat anggota DPRD Minahasa yang adalah perwakilan rakyat bisa bekerja membentuk Perda SPM Kesehatan. Masih banyak pekerjaan dan target yang harus dicapai," ujarnya. (luc)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved