Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

DPS Berkurang, Keberadaan 906 Warga Kotamobagu Misterius

Sebanyak 906 warga Kotamobagu yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2013-2018 'misterius'.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sebanyak 906 warga Kotamobagu yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2013-2018 'misterius'. Petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP) yang melakukan validasi tidak menemukan keberadaan warga tersebut.

"Kami tidak berani mencoret mereka karena warga yang terdaftar DPS tersebut mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kami harus memastikan dahulu keberadaan penduduk yang tidak diketahui tersebut," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nayodo Kurniawan di kantornya, Jumat (3/5/2013).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu untuk membahas masalah tersebut. Hal tersebut dilakukan karena, DPS tersebut berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Discapilduk.

"Penduduk yang tidak diketahui keberdaanya serta yang pindah kami serahkan kepada Discapilduk untuk lebih memvalidasi. Kami targetkan pekan ini, masalah ini sudah selesai. Karena kami tidak ingin ketika sudah menjadi DPT (Daftar Penduduk Tetap) ada yang menuding masuknya pemilih siluman," kata dia.

Dia memperkirakan, munculnya nama-nama yang sekaran tidak diketahui keberadaanya karena keluar masuk penduduk. Nayodo mencontohkan, para pencari tenaga kerja (pencaker) di instansi pemerintah atau swasta. Seperti, pendaftar pegawai negeri sipil yang harus berkartu penduduk di daerah di mana dia mendaftar.

Sejumlah kelurahan yang mengalami masalah ini adalah Mongkonai (207 orang), Kotamobagu (201), Pobundayan (143), dan Kotobangon (119). Secara keseluruhan warga yang tidak diketahui ini berada di Kecamatan Kotamobagu Utara sebanyak 73, Kotamobagu Timur sebanyak 241, Kotamobagu Selatan 184 dan Kotamobagu Barat sebanyak 408 orang.

Selain masalah tersebut, PPDP juga telah menemukan beberapa nama pada DPS yang masuk dalam  pemilih ganda, meninggal dunia, pindah, TNI/Polri, Cacat Mental, belum cukup umur dan lainya. Alhasil, hasil rekapitulasi sementara jumlah DPS mengalami pengurangan dari 90.971 menjadi 85.117 atau berkurang 5.854. 

Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati yang saat itu mendampingi Nayodo menambahkan, pencoretan nama dalam DPT bisa dilakukan bila terdapat pemilih ganda, meninggal dunia, dan belum cukup umur. "Semua pihak yang berkepentingan harus ikut terlibat supaya bisa menghasilkan DPT yang valid," kata dia.

Berkurang 5.854

1. Jumlah DPS Awal     90.971           
2. Nama Ganda              2.015
3. Meninggal                  1.155
4. Pindah                       2.329
5. Tidak Diketahui             908          
6. TNI/Polri                         57 
7. Cacat Mental                  69 
8. Belum Cukup Umur         76   
9. Lain-lain                         33
10. Jumlah DPS Akhir    85.117

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved