Pemilukada Kotamobagu
DPS Berkurang, Keberadaan 906 Warga Kotamobagu Misterius
Sebanyak 906 warga Kotamobagu yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2013-2018 'misterius'.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Sebanyak 906 warga Kotamobagu yang masuk dalam daftar
pemilih sementara (DPS) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada)
2013-2018 'misterius'. Petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP) yang
melakukan validasi tidak menemukan keberadaan warga tersebut.
"Kami tidak berani mencoret mereka karena warga yang terdaftar DPS
tersebut mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kami harus memastikan
dahulu keberadaan penduduk yang tidak diketahui tersebut," ujar Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nayodo Kurniawan di kantornya,
Jumat (3/5/2013).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Catatan
Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu untuk membahas masalah
tersebut. Hal tersebut dilakukan karena, DPS tersebut berasal dari Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Discapilduk.
"Penduduk yang tidak diketahui keberdaanya serta yang pindah kami
serahkan kepada Discapilduk untuk lebih memvalidasi. Kami targetkan
pekan ini, masalah ini sudah selesai. Karena kami tidak ingin ketika
sudah menjadi DPT (Daftar Penduduk Tetap) ada yang menuding masuknya
pemilih siluman," kata dia.
Dia memperkirakan, munculnya nama-nama yang sekaran tidak diketahui
keberadaanya karena keluar masuk penduduk. Nayodo mencontohkan, para
pencari tenaga kerja (pencaker) di instansi pemerintah atau swasta.
Seperti, pendaftar pegawai negeri sipil yang harus berkartu penduduk di
daerah di mana dia mendaftar.
Sejumlah kelurahan yang mengalami masalah ini adalah Mongkonai (207
orang), Kotamobagu (201), Pobundayan (143), dan Kotobangon (119). Secara
keseluruhan warga yang tidak diketahui ini berada di Kecamatan
Kotamobagu Utara sebanyak 73, Kotamobagu Timur sebanyak 241, Kotamobagu
Selatan 184 dan Kotamobagu Barat sebanyak 408 orang.
Selain masalah tersebut, PPDP juga telah menemukan beberapa nama
pada DPS yang masuk dalam pemilih ganda, meninggal dunia, pindah,
TNI/Polri, Cacat Mental, belum cukup umur dan lainya. Alhasil, hasil
rekapitulasi sementara jumlah DPS mengalami pengurangan dari 90.971
menjadi 85.117 atau berkurang 5.854.
Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati yang saat itu mendampingi
Nayodo menambahkan, pencoretan nama dalam DPT bisa dilakukan bila
terdapat pemilih ganda, meninggal dunia, dan belum cukup umur. "Semua
pihak yang berkepentingan harus ikut terlibat supaya bisa menghasilkan
DPT yang valid," kata dia.
Berkurang 5.854
1. Jumlah DPS Awal 90.971
2. Nama Ganda 2.015
3. Meninggal 1.155
4. Pindah 2.329
5. Tidak Diketahui 908
6. TNI/Polri 57
7. Cacat Mental 69
8. Belum Cukup Umur 76
9. Lain-lain 33
10. Jumlah DPS Akhir 85.117