Istri Eyang Subur Belum Siap Laporkan Adi Bing Slamet ke Polda Metro Jaya
Made beralasan pihaknya belum siap dengan rencana tersebut. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara detil perihal alasan tersebut.
"Bukan batal, tapi ditunda sampai Kamis (2/5/2013) diwaktu yang sama," ujarnya, saat dihubungi pada Selasa (30/4/2013).
Made beralasan pihaknya belum siap dengan rencana tersebut. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara detil perihal alasan tersebut.
"Untuk detailnya saya tidak bisa menjawab. Bapak Madenya lagi rapat," katanya.
Sebelumnya, Adi Bing Slamet sudah melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2013). Adi melaporkan Subur dengan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.