Polda Sulut dan Polda NTT Bekuk Tersangka Trafficking di Flores
Polda Sulut bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penangkapan terhadap Markus Kosata, warga Adisucipto Flores.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulut bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penangkapan terhadap Markus Kosata, warga Adisucipto Flores, kemarin, Selasa (23/4).
Pria tersebut ditangkap di sebuah Club malam di Kota Sika NTT. Markus ditangkap karena telah membawa lari anak dibawa umur berinisial SD (14) warga Kairagi Manado, Sulut.
Dir Reskrim Umum Polda Sulut, Kombes Jefry Lasut mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan dari orang tua SD yang anaknya tidak pulang. "Orang tuanya melaporkan bahwa anaknya hilang. Dia melapor minggu lalu," katanya saat diwawancarai di Mapolda Sulut, Rabu (24/4).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Subdit Jatanras unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian membentuk tim khusus dan melakukan pencarian. Tim yang dipimpin oleh Kanit PPA, Kompol Elisabet kemudian mendapatkan informasi bahwa SD berada di NTT.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sika Polda NTT kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah Club malam di Sika. Tersangka sendiri saat ini sedang dalam perjalanan menuju Manado. "Tim kami dan korban serta tersangka sedang dalam perjalanan menuju Manado," ungkapnya.