Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Tiga Pasang Bakal Calon Belum Lengkapi Persyaratan

- Tiga bakal pasang calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilwako Kotamobagu belum juga memasukkan berkas kelengkapan .

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga bakal pasang calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan wali kota dan wakilnya (Pilwako) Kotamobagu belum juga memasukkan berkas kelengkapan pencalonan. Padahal, KPU Kotamobagu mendesak agar bakal pasangan calon memasukkan persyaratan tersebut pada Rabu (3/4/2013).
 
Hingga pukul 16.30 wita, baru dua pasangan pasangan calon yang melengkapi berkas kelengkapan pencalonan yang diminta KPU Kotamobagu. Dua bakal pasangan calon tersebut adalah Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian. "Saat ini memang baru dua pasangan itu," ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan.

Dia mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahap ini bersifat prinsip. Nayodo mencontohkan tentang keabsahan dukungan dari partai politik pengusung. Hal ini berkaitan dengan persentase syarat dukungan. Hal prinsip lainya menyangkut data-data calon yang didaftarkan oleh partai politik itu, termasuk riwayat pendidikanya.

"Pada tahap ini, ijazah para bakal calon yang telah dilegalisir juga harus disampaikan sebagai bagian dalam kelengkapan berkas. Setelah ini, kami akan melangkah ke tahap selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan calon dan beberapa persyaratan tambahan," ujar Nayodo.

Ada pun untuk beberapa persyaratan lainya, Nayodo mengatakan masih bisa dilengkapi sebelum tahapan penetapan calon. Dia mencontohkan untuk laporan harta kekayaaan atau masalah pailit tidaknya bakal pasangan calon maka akan dilakukan setelah pemeriksaan persyaratan prinsip. "Masih ada waktu sebelum pleno penetapan calon," kata dia.

Selain pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian, ada tiga pasangan lain yang mendaftar. Mereka adalah Tatong Bara-Jainuddin Damopolii, Salim Landjar-Ishak Sugeha dan Toan Tongkasi-Lucky Mangkey. KPU Kotamobagu akan menetapkan calon pada tanggal 8 Mei nanti.

Nayodo sebelumnya mengatakan semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi. Bila tidak dilengkapi, KPU Kotamobagu tidak menjamin pasangan bakal calon akan menjadi peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  24 Juni mendatang.

"Setelah berkas lengkap, kemudian pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi tahap II, yakni verifikasi faktual atas kelengkapan administrasi. Nah, bagaimana KPU akan melakukan verifikasi faktual jika berkasnya tidak lengkap," dia menjelaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved