Pemilukada Kotamobagu
Tiga Pasang Bakal Calon Belum Lengkapi Persyaratan
- Tiga bakal pasang calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilwako Kotamobagu belum juga memasukkan berkas kelengkapan .
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Tiga bakal pasang calon kepala daerah yang akan mengikuti
pemilihan wali kota dan wakilnya (Pilwako) Kotamobagu belum juga
memasukkan berkas kelengkapan pencalonan. Padahal, KPU Kotamobagu
mendesak agar bakal pasangan calon memasukkan persyaratan tersebut pada
Rabu (3/4/2013).
Hingga pukul 16.30 wita, baru dua pasangan pasangan calon yang
melengkapi berkas kelengkapan pencalonan yang diminta KPU Kotamobagu.
Dua bakal pasangan calon tersebut adalah Djelantik Mokodompit-Rustam
Simbala dan Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian. "Saat ini memang baru
dua pasangan itu," ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan.
Dia mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahap ini
bersifat prinsip. Nayodo mencontohkan tentang keabsahan dukungan dari
partai politik pengusung. Hal ini berkaitan dengan persentase syarat
dukungan. Hal prinsip lainya menyangkut data-data calon yang didaftarkan
oleh partai politik itu, termasuk riwayat pendidikanya.
"Pada tahap ini, ijazah para bakal calon yang telah dilegalisir juga
harus disampaikan sebagai bagian dalam kelengkapan berkas. Setelah ini,
kami akan melangkah ke tahap selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan
calon dan beberapa persyaratan tambahan," ujar Nayodo.
Ada pun untuk beberapa persyaratan lainya, Nayodo mengatakan masih
bisa dilengkapi sebelum tahapan penetapan calon. Dia mencontohkan untuk
laporan harta kekayaaan atau masalah pailit tidaknya bakal pasangan
calon maka akan dilakukan setelah pemeriksaan persyaratan prinsip.
"Masih ada waktu sebelum pleno penetapan calon," kata dia.
Selain pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala dan Nurdin
Makalalag-Sahat Robert Siagian, ada tiga pasangan lain yang mendaftar.
Mereka adalah Tatong Bara-Jainuddin Damopolii, Salim Landjar-Ishak
Sugeha dan Toan Tongkasi-Lucky Mangkey. KPU Kotamobagu akan menetapkan
calon pada tanggal 8 Mei nanti.
Nayodo sebelumnya mengatakan semua persyaratan yang diminta harus
dipenuhi. Bila tidak dilengkapi, KPU Kotamobagu tidak menjamin pasangan
bakal calon akan menjadi peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
24 Juni mendatang.
"Setelah berkas lengkap, kemudian pemeriksaan kesehatan. Setelah
itu, KPU akan melakukan verifikasi tahap II, yakni verifikasi faktual
atas kelengkapan administrasi. Nah, bagaimana KPU akan melakukan
verifikasi faktual jika berkasnya tidak lengkap," dia menjelaskan.