Artis Terjerat Narkoba
Raffi Ahmad Resmi Tersangka, Perintah Penahanan 20 Hari
Rilis dari Humas BNN kepada Tribun Manado, tertulis RA (26), wiraswasta/ pekerja seni berstatus tersangka, Jumat (1/2/2013).
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setelah beberapa waktu menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat atas status Raffi Ahmad, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi mengumumkan status Raffi. Berdasarkan rilis dari Humas BNN kepada Tribun Manado, tertulis RA (26) pekerjaan wiraswasta/ pekerja seni berstatus tersangka, Jumat (1/2/2013).
Menurut Humas BNN, Raffi terbukti positif mengonsumsi 3,4-MDMC berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, meski demikian untuk narkotika kenis MDMA dan ganja, Raffi dinyatakan negatif atau tidak mengonsumsi dua barang haram ini.
Secara rinci, setelah BNN memulangkan I, Z, F, MS, ATN, MB, RW, WH, dan SD beberapa waktu lalu karena tidak terbukti menggunakan Narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba, pada hari ini BNN menetapkan status 8 (delapan) orang lainnya yang diamankan petugas BNN di kediaman Raffi Ahmad, Jl. Gunung Balong I No. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (27/1), pukul 05.00 WIB.
Berikut ini status 8 orang terperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BNN selama 5 x 24 jam :
Terhadap tersangka RA, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai hari ini (Jumat, 1 Februari 2013) dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 3,4-MDMC dan 2 linting ganja. Terhadap tersangka WT, MT, RJ, MF, KA, JA, sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi.Terhad ap tersangka UW, tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga (ancaman kurungan maksimal 1 tahun).
Ancaman Hukuman
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 111 ayat (1) :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1) :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 132 :
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, dan 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 133 :
Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 127 ayat (1) :
Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dst.
Pasal 127 ayat (3) :
Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 131 :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127 ayat (1), 128 ayat (1) dan 129, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (*)