Artis Tertangkap Narkoba
DPR Panggil BNN Bahas Narkoba Jenis Baru di Rumah Raffi Ahmad
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di dalam lampirannya mencantumkan secara lengkap daftar narkotika.
Namun hal tersebut ternyata belum bisa secara maksimal mengikuti perkembangan kejahatan narkotika. Ini terbukti dengan ditemukannya jenis narkotika baru yang tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Permasalahan ini dapat menimbulkan polemik karena "celah regulasi" tersebut dapat dimanfaatkan oleh mafia narkotika di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf mengatakan seluruh stakeholders yang terkait dengan masalah narkotika harus duduk bersama, membicarakan bagaimana cara mengatasi hal tersebut, sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
"Oleh karena itu, saya mengusulkan untuk segera diadakan rapat dengar pendapat dengan pihak Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional untuk mencari jalan keluarnya," kata Nova kepada Tribunnews.com, Selasa (29/1/2013), ketika ditanya mengenai narkoba jenis baru yang ditemukan BNN dalam penggerebekan di kediaman artis Raffi Ahmad dua hari lalu.
Selain itu, Komisi IX juga akan mengundang HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI) dan United Nation Office on Drugs and Crime (UN ODC) guna mencari masukan mengenai bahaya narkotika dan kaitannya (seperti amfetamin dan turunannya) yg menimbulkan perilaku seks risiko tinggi sehingga meningkatkan penularan virus HIV/AIDS.
Rapat dengar pendapat terkait narkotika akan diadakan Komisi IX DPR RI pada hari Rabu, 30 Januari 2012 pukul 10.00.
Nova mengatakan melalui RDP ini diharapkan dapat ditemukan jalan keluar terbaik dalam mengantisipasi maraknya jenis narkotika baru di Indonesia yang tdk ada di dalam UU Narkotika.