Pemilukada Minahasa
KPU Minahasa Teruskan Putusan MK ke DPRD Minahasa
Pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Minahasa bersiap menyampaikan salinan putusan tersebut pada DPRD Minahasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa bersiap menyampaikan salinan putusan tersebut pada DPRD Minahasa.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon saat diwawancarai Tribun Manado, Minggu (20/1) menjelaskan, saat ini salinan dokumen putusan MK itu sedang dipersiapkan. Menurutnya bukan hanya DPRD Minahasa yang akan diberikan salinan putusan tersebut, namun salinan yang sama juga akan diberikan pada Pemkab Minahasa.
"Salinan putusan ini akan menjadi landasan hukum untuk tahapan selanjutnya, yaitu tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Selain itu, putusan tersebut juga akan menjadi landasan pembuatan Surat Keterangan dari Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan sebelumnya, pelantikan Jantje W Sajouw (JWS) - Ivan Sarundajang (Ivansa) akan dilaksanakan 17 Maret mendatang.
Selain melakukan proses pengurusan dokumen salinan putusan MK, Tinangon menjelaskan, mereka juga sedang melakukan evaluasi dan penyusunan laporan hasil Pemilukada Minahasa.