Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Minahasa

JWS Dipenuhi Sukacita

Pembacaan putusan oleh majelis hakim MK adalah satu dari beberapa momen paling membahagiakan untuk Drs Jantje W Sajouw MSi (JWS).

Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pembacaan putusan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah satu dari beberapa momen paling membahagiakan untuk calon Bupati Minahasa terpilih, Drs Jantje W Sajouw MSi (JWS).

Saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (18/1), JWS menjelaskan, setelah pembacaan putusan tersebut, dirinya mengaku sangat lega dan dipenuhi rasa sukacita. Dirinya menjelaskan, tidak ada lagi rasa risau dalam pikiran saat majelis hakim menyatakan menolak sepenuhnya gugatan pemohon dalam sidang gugatan hasil Pemilukada Minahasa.

"Saat ini saya dipenuhi rasa sukacita sekaligus syukur karena putusan MK sesuai dengan harapan kami. Semua terasa lega saat mendengar majelis hakim menyatakan menolak gugatan pemohon. Artinya tidak ada perubahan dari hasil yang telah ditetapkan KPU Minahasa," ujarnya.

JWS menjelaskan, sejak awal dirinya memang optimis akan mendapat hasil positif dalam perkara tersebut. Menurutnya, apa yang dicapai saat itu adalah bagian dari anugerah Tuhan dalam kehidupannya.

"Tahapan sidang telah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dirisaukan. Majelis hakim menyatakan tidak ada pelanggaran dalam Pemilukada Minahasa," ujarnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved