Pemilukada Minahasa
Tinangon: Putusan MK Kuatkan Keputusan KPU Minahasa
Ketua KPU Minahasa, Meydi Tinangon mengaku lega saat mendengar putusan majelis hakim yang menolak sepenuhnya gugatan dari pihak CNR-DJT.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Ketua KPU Minahasa, Meydi Tinangon mengaku lega saat mendengar putusan majelis hakim yang menolak sepenuhnya gugatan dari pihak CNR-DJT.
Saat dihubungi Tribun Manado, Jumat (18/1) pukul 14.00 Wita, Tinangon mengatakan sejak awal pihaknya optimis akan menang dalam persidangan. Menurutnya, keyakinan ini muncul karena KPU Minahasa telah melaksanakan tahapan Pemilukada Minahasa sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang perasaannya lebih lega karena pelaksanaan sidang sudah selesai. Kami jadi lebih senang karena putusan itu menolak gugatan pemohon dan tidak ditemukan kesalahan yang dilakukan KPU Minahasa," ujarnya.
Tinangon menjelaskan, putusan majelis hakim MK yang menolak gugatan pemohon semakin menguatkan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih yang telah dilakukan KPU Minahasa pada 18 Desember 2012.
Saat itu berdasarkan pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Minahasa, pasangan Jantje W Sajouw - Ivan Sarundajang dinyatakan memperoleh suara terbanyak.