Boltim
Tangga Depan Kantor Bupati Boltim Ambruk
Tangga di depan kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ambruk.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Tangga di depan kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ambruk.
Pantaun Tribun Manado, sekitar 20 dari seratus anak tangga di depan kantor bupati yang baru selesai dikerjakan ambruk di bagian tengah hingga keramik pecah-pecah. "Mereka (perusahaan) sudah diperintahkan untuk membongkarnya lalu bangun lagi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Boltim, Minderd Mawu
Minderd mengatakan proyek senilai Rp 7,5 miliar dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Boltim yang dikerjakan PT Vidi Karya tidak bisa dikenai sanksi karena sudah selesai sehingga sudah masa perawatan. "Tidak bisa didenda karena sudah masa perawatan namun mereka rugi sendiri karena harus mengeluarkan biaya hingga Rp 50 juta dari biaya perawatan 5 persen dari besaran dana proyek tersebut," jelas Minderd.
Bupati Boltim, Seham Landjar dalam
inpeksi mendadak (Sidak) proyek kantor Bupati geram menyaksikan proyek
pengaspalan jalan di kantor Bupati yang terkesan asal jadi.
Pasalnya,
didapatinya pekerja nyaris saja melakukan pengaspalan padahal material
yang ada belum digredel dengan benar. "Lihat saja itu, hanya dilalui
finisher sudah terbongkar lagi. Kalau saya tidak dapati mereka sudah
lakukan pengaspalan," kata Sehan
Terkait ambruknya tanggul Sehan mengatakan itu akibat tidak ada pemadatan tanah hasil timbunan sehingga saat hujan tanah bergeser hingga tangga tersebut ambruk. "Ini harus dibongkar dan dibangun lagi," perintah Sehan.
Sebelumnya proyek pembuatan tanggul jalan kompleks kantor bupati tersebut menelan anggaran sebesar Rp 8,2 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Boltim 2012 juga ambruk sepanjang puluhan meter. Padahal proyek yang dikerjakan oleh PT Nusantara Sejaterah Bersama (NSB) pekerjaan belum selesai. Ini menimbulkan spekulasi bahwa pihak perusahaaan mengerjakan proyek asal jadi. Sayangnya, instasi terkait seperti dinas PU tidak mampu memberikan sanksi tegas. (Ald)