Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim

Tangga Depan Kantor Bupati Boltim Ambruk

Tangga di depan kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ambruk.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Tangga di depan kantor Bupati  Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ambruk.

Pantaun Tribun Manado, sekitar 20 dari seratus anak tangga di depan kantor bupati yang baru selesai dikerjakan  ambruk di bagian tengah hingga keramik pecah-pecah. "Mereka (perusahaan) sudah diperintahkan untuk membongkarnya lalu bangun lagi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Boltim, Minderd Mawu

Minderd mengatakan proyek senilai  Rp 7,5 miliar dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Boltim yang dikerjakan PT Vidi Karya tidak bisa dikenai sanksi karena sudah selesai sehingga sudah masa perawatan. "Tidak bisa didenda karena sudah masa perawatan namun mereka rugi sendiri karena harus mengeluarkan biaya hingga Rp 50 juta dari biaya perawatan 5 persen dari besaran dana proyek tersebut," jelas Minderd.

Bupati Boltim, Seham Landjar dalam inpeksi mendadak (Sidak) proyek kantor Bupati geram menyaksikan proyek pengaspalan jalan di kantor Bupati yang terkesan asal jadi.
Pasalnya, didapatinya pekerja nyaris saja melakukan pengaspalan padahal material yang ada belum digredel dengan benar. "Lihat saja itu, hanya dilalui finisher sudah terbongkar lagi. Kalau saya tidak dapati mereka sudah lakukan pengaspalan," kata Sehan

Terkait ambruknya tanggul Sehan mengatakan itu akibat tidak ada pemadatan tanah hasil timbunan sehingga saat hujan tanah bergeser hingga tangga tersebut ambruk. "Ini harus dibongkar dan dibangun lagi," perintah Sehan.

Sebelumnya proyek pembuatan tanggul jalan kompleks kantor bupati tersebut menelan anggaran sebesar Rp 8,2 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Boltim 2012 juga ambruk sepanjang puluhan meter. Padahal proyek yang dikerjakan oleh PT Nusantara Sejaterah Bersama (NSB) pekerjaan belum selesai. Ini menimbulkan spekulasi bahwa pihak perusahaaan mengerjakan proyek asal jadi. Sayangnya, instasi terkait seperti dinas PU tidak mampu memberikan sanksi tegas. (Ald)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved