Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Minahasa

Tim CNR-DJT Optimis ada Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa hampir mencapai tahap akhir.

Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Lucly Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa hampir mencapai tahap akhir. Pihak pemohon, termohon, dan terkait telah memasukkan kesimpulan menurut versi masing-masing terkait pelaksanaan sidang, Selasa (15/1/2013).

Hasil dari perjalanan sidang ini akan diketahui Jumat (18/1/2013) mendatang. Saat itu, majelis hakim telah mengagendakan sidang pembacaan putusan.

Anggota tim pemenangan Careig N Runtu (CNR) - Denny J Tombeng (DJT), Novie Tumalun saat diwawancarai Tribun Manado, Selasa (15/1) menjelaskan, keyakinan pihaknya semakin besar untuk memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya, peluang tersebut semakin terbuka karena fakta dalam persidangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilukada Minahasa.

Dirinya menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan banyak mengungkap adanya pelanggaran dalam perubahan daftar pemilih tetap (DPT) dan keterlibatan Gubernur Sulut untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

"Fakta dalam persidangan semakin menguatkan adanya pelanggaran dan upaya yang terstruktur untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kami optimis majelis hakim akan memenangkan gugatan kami dan memerintahkan dilakukan pemungutan ulang suara atau keputusan lainnya," ujar Tumalun.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Manado dari risalah persidangan di laman Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa saksi mengungkapkan kalau ada warga yang memiliki KTP Manado namun diarahkan dan diberi peluang untuk mencoblos di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu. Selain itu, terungkap pula kalau ada upaya mengumpulkan puluhan hukumtua oleh Gubernur Sulut dan diberikan amplop berisi uang Rp 3 juta. Selain itu, keterangan dari anggota Panwascam Kecamatan Kakas soal temuan 537 karung beras milik ODC Centre yang akan digunakan pada dapur umum saat hari pemungutan suara.

Terpisah, anggota KPU Minahasa, Decky Paseki sebagai pihak termohon juga mengungkapkan keyakinan kalau pihaknya yang akan menang dalam persidangan tersebut. Pernyataan ini juga disampaikan berdasarkan fakta dan kesaksian dalam persidangan.

Dirinya menjelaskan, dalam persidangan tersebut, tim pemohon tidak bisa membuktikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pemilukada Minahasa, khususnya dalam perubahan DPT jelang pemungutan suara. Dirinya mengatakan, saksi yang dihadirkan KPU Minahasa telah menjelaskan secara rinci mekanisme penambahan DPT.

"Saksi yang kami hadirkan telah menjelaskan secara rinci mekanisme perubahan DPT yang semuanya melalui rekomdasi panwas dan benar-benar memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya. Semua keterangan ini telah mematahkan dakwaan yang disampaikan tim pemohon," ujarnya.

Paseki menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahapan Pemilukada Minahasa sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, semua keputusan yang diambil selalu berdasarkan aturan dan perundang-undangan.

Calon bupati terpilih yang telah ditetapkan KPU Minahasa, Drs Jantje W Sajouw MSi mengatakan, sebagai pihak terkait dalam sengketa ini, pihaknya yakin majelis hakim tidak akan menerima gugatan dari tim CNR-DJT. Dirinya menjelaskan, sejak awal materi gugatan yang dibawa tim pemohon tidak relevan dengan hasil Pemilukada Minahasa.

Terkait gugatan soal upaya Gubernur Sulut untuk mempengaruhi hukumtua di Minahasa telah terbantahkan dalam persidangan. Menurutnya, beberapa saksi dalam persidangan telah membantah ada upaya Gubernur Sulut sengaja mengumpulkan hukumtua. Bahkan saksi menyatakan tidak menerima uang usai melakukan pertemuan.

"Kami optimis tidak akan ada perubahan dari hasil yang telah ditetapkan KPU Minahasa. Semua telah berjalan sesuai aturan dan Pemilukada Minahasa telah berlangsung jujur dan adil," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved