Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

KPK Cegah Dua Orang Terkait Kasus Tomohon

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Rio Samudra dan Willy Tanko

Editor:
zoom-inlihat foto KPK Cegah Dua Orang Terkait Kasus Tomohon
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Juru Bicara KPK Johan Budi
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Rio Samudra dan Willy Tanko dari pihak swasta ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Kedua orang itu dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemerintah Kota Tomohon 2009-2010.

"Sejak 11 Januari 2013, KPK menyampaikan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Rio Samudra dari wiraswasta dan Willy Tanko," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Belum diketahui persis peran dua orang ini dalam kasus Tomohon. Menurut Johan, keduanya adalah saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman M Rumajar.

Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemkot Tomohon 2009-2010 ini merupakan pengembangan kasus Jefferson yang sebelumnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Mei 2011, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp 30,8 miliar dalam kurun waktu 2006-2008.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved