Dugaan Korupsi
KPK Cegah Dua Orang Terkait Kasus Tomohon
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Rio Samudra dan Willy Tanko
Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah bepergian ke
luar negeri atas nama Rio Samudra dan Willy Tanko dari pihak swasta ke
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Kedua orang itu
dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana
Pemerintah Kota Tomohon 2009-2010.
"Sejak 11 Januari 2013, KPK menyampaikan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Rio Samudra dari wiraswasta dan Willy Tanko," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Belum diketahui persis peran dua orang ini dalam kasus Tomohon. Menurut Johan, keduanya adalah saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman M Rumajar.
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemkot Tomohon 2009-2010 ini merupakan pengembangan kasus Jefferson yang sebelumnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Mei 2011, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp 30,8 miliar dalam kurun waktu 2006-2008.