Sengketa Tanah
Pemkab Bolmong Harus Bayar Rp 3 Miliar pada Sadin
Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memberikan 'aanmaning'
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memberikan 'aanmaning' atau teguran kepada Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk membayar Rp 3 miliar kepada Sadin Pobela Cs. Uang tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan lahan seluas 200 hektare untuk lokasi transmigrasi di Desa Mopuya Selatan, Kecamatan Dumoga Utara.
Kepala PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng mengatakan Pemkab Bolmong mempunyai waktu selama delapan hari untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah aanmaning. Namun di sisi lain, Aris memahami jika pembayaran kompensasi tersebut tidak bisa segera dilakukan oleh Pemkab Bolmong.
"Masalahnya memang pemerintah harus menganggarkan dulu untuk kompensasi tersebut. Putusan ini juga sebagai dasar hukum penganggaran tersebut. Pemkab Bolmong juga harus menyampaikan hal ini ke Jakarta," ujar Aris usai bertemu dengan Bupati Bolmong Salihi Mokodongan di kantornya, Selasa (15/1/2013).
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari gugatan perdata Sadin Pobela Cs atas penggunaan lahan di Desa Mopuya Selatan. Sadin mendaftarkan kasus tersebut pada tanggal 6 Desember 2011. PN Kotamobagu mengabulkan sebagian gugatan Sadin Cs. Pada keputusan yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2012, Pemkab Bolmong harus membayar Rp 15 juta per hektar.
Pemkab Bolmong kemudian mengajukan banding atas putusan PN Kotamobagu bernomor 79/Pdt.G/2011/PN.KTG ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Ternyata, PT Manado menguatkan hasil keputusan PN Kotamobagu. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2012 lalu.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan tak berkomentar banyak mengenai aanmaning tersebut. "Nanti penjelasannya dari sekda atau asisten satu yang tadi ikut juga pertemuan," kata dia sesaat setelah keluar dari ruangan Ketua PN Kotamobagu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Farid Asmin memastikan Pemkab Bolmong akan mematuhi putusan pengadilan tersebut. Bahkan, kata dia, Bupati Salihi Mokodongan telah mengginstruksikan segera menindaklanjutinya. Pemkab Bolmong akan melaporkan hasil putusan tersebut ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Putusan ini akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Kemenakertrans. Ganti rugi tersebut tidak hanya untuk Pemkab Bolmong, tapi juga pemerintah pusat dalam hal ini Kemenakertans dan juga pihak provinsi. Jadi, Pemkab Bolmong hanya membayar sekian persen dari putusan itu. Selebihnya Provinsi dan juga pemerintah pusat," kata Farid.
Lahan 200 hektare di Mopuya Selatan tersebut kini sudah dipadati oleh penduduk. Kebanyakan dari mereka adalah para transmigran atau keturunanya dari daerah Jawa dan Bali. Mereka bertransmigrasi pada tahun 1960-an akhir.