Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

PT MSM di Minta Tutup Sementara

TPFBMP meminta agar pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) meninjau kembali izin yang di keluarkan untuk PT Meares Soputan Meaning (PT MSM)

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Tim Pencari Fakta Bendera Merah Putih (TPFBMP) meminta agar pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) meninjau kembali izin yang di keluarkan untuk PT Meares Soputan Meaning (PT MSM) yang beroperasi di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hal ini dinilai oleh TPFBMP telah terjadi ketidakserasian antara pertambangan dan lingkungan hidup atas aktivitas yang dilakukan PT MSM.

"Kita meminta agar pemerintah meninjau kembali tentang kontrak kerjasama antara pemerintah dan PT MSM. Pemerintah harus membuka kembali apa yang sudah disepakati sebelumnya karena antara pertambangan dan lingkungan hidup tidak serasi lagi," jelas Ketua TPFBMP, Sanny Warouw, STh pada Tribun Manado, belum lama ini.

Lanjutnya berdasarkan Undang-Undang Pertambangan telah di atur bahwa aktivitas pertambangan harus diserasikan dengan lingkungan hidup. Dan point-point tersebut telah bergeser dan wajib ditinjau kembali oleh pemerintah dalam hal ini Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal selaku pemberi izin operasional kegiatan pertambangan yang dilakukan PT MSM.

Setidaknya dalam proses peninjauan kembali, Bupati dengan segera harus mengambil tindakana semisal menutup semntara aktivitas pertambangan.

"Dari hasil pantauan kami di lapangan banyak masyarakat dan para tokoh-tokoh agama dan masyarakat mengeluhkan aktivitas tambang PT MSM. Kebocoran alat pertambangan telah terjadi yang mengikabatkan limbah telah masuk hingga ke wilayah Pantai Surabaya," tambah Warouw.

Kini kondisi pantai Surabaya mulai kotor dan telah tercemar akibat dari aktivitas pertambangan PT MSM. Untuk kelangsungan hidup masyarakat lingkar tambang kedepan, TPFBMP telah mengambil tindakan dengan telah menyurati Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Hal ini dikarenakan agar jangan sampai aktivitas pertambangan menambah kerusakan di wilayah lingkar tambang dan sekitarnya. Dan yang paling ditakuti adalah jangan sampai wilayah Likupang menjadi seperti pulau lumpur yang terjadi akibat aktivitas perusaan Lapindo, Pasuruan, Jawa Timur.

"Kasihan hidup masyarakat di masa yang akan datang, jangan sampai terjadi seperi Lumpur Lapindo. Oleh sebab itu pemerintah harus cepat bertindak," tambah Warouw.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved