Pemilukada Minahasa
Onibala Nyatakan Tak Ada Rencana Kumpul Hukumtua
Pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa terus bergulir.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa terus bergulir. Persidangan Senin (14/1) telah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait, yaitu dari pasangan Jantje W Sajouw (JWS) - Ivan Sarudajang (Ivansa).
Dalam persidangan tersebut hadir Asisten I Pemprov Sulut, Mecky M Onibala sebagai saksi. Kehadiran Onibala dalam persidangan itu dikarenakan namanya sering disebut-sebut oleh pihak pemohon (tim Careig N Runtu (CNR) - Denny J Tombeng (DJT)) hadir saat pertemuan Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang dengan hukumtua sebelum hari pemungutan suara.
Dalam persidangan tersebut, Onibala menjelaskan, kehadirannya saat pertemuan tersebut hanya kebetulan. Menurutnya, kedatangannya ke rumah pribadi Sarudajang di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan. Menurutnya, kehadirannya saat itu untuk melaporkan masalah tapal batas Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) dan Minahasa Tenggara (Mitra).
"Kebetulan saat itu saya melaporkan tapal batas Boltim dan Mitra pada Pak Gubernur. Karena saat itu ada hukumtua yang berkunjung, saya diminta untuk tetap tinggal mendengar aspirasi dari para hukumtua," ujarnya.
Onibala menjelaskan, kehadiran hukumtua saat itu bukan karena panggilan Sarudajang. Menurutnya, kehadiran hukumtua saat itu atas inisiatif sendiri untuk memberikan aspirasi soal pembangunan jalan diwilayah masing-masing.
Dalam persidangan saat itu, sekitar sembilan orang saksi dari pihak JWS-Ivansa dimintai keterangan. Sembilan orang ini terdiri dari dua birokrat Pemprov Sulut, dua lurah, dan lima hukumtua. Dalam kesaksian hukumtua, mereka membantah jika pada akhir pertemuan tersebut para hukumtua menerima uang dari Sarundajang.