Hukum
Narapidana Berhak Mendapat Izin Jenguk Keluarga Sakit
Adi Putranto, mengatakan semua narapidana dan tahanan warga binaan lembaga pemasyarakatan berhak mendapat izin keluar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Adi Putranto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulut, mengatakan semua narapidana dan tahanan warga binaan lembaga pemasyarakatan berhak mendapat izin keluar demi alasan yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
"Ada juga izin luar biasa, dimana narapidana berhak menjenguk anak, istri/suami, orang tua yang sakit atau meninggal atau membagi harta warisan serta jadi wali nikah," ujar Putranto pada Tribun Manado di ruang kerjanya, Senin (14/1)
Ditambahkannya, untuk warga binaan yang masih tahanan, harus mendapat izin dari pihak yang menahan, apakah kejaksaan, hakim atau pengadilan. Sedangkan untuk narapidana harus ada surat permohonan dari pihak keluarga, diserta bukti surat dokter dan lurah mewakili pemerintah.
"Kalau semuanya sudah lengkap, maka itu adalah hak narapidana, tentunya pihak kami akan melakukan pengecekan kebenarannya dulu," jelas mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Papua.
Menurut Putranto, untuk izin tersebut hanya diberikan waktu 6 jam di tempat untuk wilayah dalam kota.
Adapun menjadi pertimbangan tidak diberikannya izin, karena kepentingan pertimbangan politik, dan melihat situasi kondisi di lapangan.
"Mudah-mudahan dengan data akurat dan benar, maka itu hak narapidana untuk mendapat izin," ujar Putranto.