Pemilukada Minahasa
Kubu CNR-DJT Optimis Menangkan Gugatan
Sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa telah selesai mengagendakan pemeriksaan saksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa telah selesai mengagendakan pemeriksaan saksi. Selasa (15/1) majelis hakim menjadwalkan pemasukan rangkuman hasil persidangan dari pihak CNR-DJT, KPU Minahasa, dan pihak JWS-Ivansa.
Anggota KPU Minahasa, Decky Paseki saat diwawancarai Tribun Manado, Senin (14/1) menjelaskan, pihaknya akan menyusun dan memasukkan rangkuman terkait perjalanan sidang tersebut. Menurutnya, KPU Minahasa tetap optimis menang dalam gugatan tersebut.
"Dalam rangkuman yang akan kami masukkan, KPU Minahasa optimis akan memenangkan gugatan tersebut. Dalam pelaksanaan sidang tidak ada bukti atau keterangan yang menyatakan kami melakukan kesalahan atau pelanggaran," ujarnya.
Paseki menjelaskan, pokok materi gugatan yang diajukan pihak CNR-DJT yang berkaitan dengan KPU Minahasa adalah dugaan penyimpangan dalam kebijakan perubahan DPT jelang pemungutan suara. Menurutnya tuduhan itu tidak terbukti selama persidangan.
"Kami optimis akan menang dalam gugatan ini. Semua tahapan dan kebijakan yang diambil telah sesuai aturan," ujarnya.
Anggota tim pemenangan CNR-DJT, Hanny Sumakul menyatakan hal sebaliknya. Menurutnya, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya, dalam beberapa kali persidangan terungkap pengakuan kalau ada tindakan terstruktur yang dilakukan untuk memenangkan pasangan tertentu.
"Kami optimis menang dalam gugatan ini dan akan ada keputusan pemilihan umum ulang. Keyakinan ini berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, putusan hakim dalam sengketa hasil pemilukada ini kemungkinan akan keluar Rabu (16/1) mendatang.