Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Epe Tidak Dapat Izin Menjenguk Ibu yang Sakit

Sejak 8 Januari yang lalu, ibu tercinta dari Jefferson Rumajar, mantan Wali Kota Tomohon terbaring sakit

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sejak 8 Januari yang lalu, ibu tercinta dari Jefferson Rumajar, mantan Wali Kota Tomohon terbaring sakit di Rumah sakit Gunung Maria Tomohon. Komplikasi ginjal dan gula darah yang akut adalah sakit yang diderita Jenny Rumajar-Langitan ibu kandung Epe

Sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan tahanan, dimana para warga binaan diberikan hak untuk mengunjungi keluarga sakit, termasuk dalam hal ini ibu kandung. Kerinduan yang mendalam untuk dapat mengunjungi ibu kandung ke rumah sakit, sebagaimana diatur oleh aturan tersebut, coba dimanfaatkan oleh Jefferson Rumajar, dengan mengajukan permohopnan dan permohonan diajukan oleh istri Epe, Jeanny Montoalu, dengan mengetahui Lurah dan dilampirkan surat keterangan rawat nginap dari rumah sakit.

Dari sumber yang diterima Tribun Manado di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 sudah dilakukan pengecekan petugas lapas dan sidang TPP, oleh Lapas Manado semuanya pada prinsipnya menyetujui

Menurut informasi dari keluarga Jefferson Rumajar, hasrat dan keinginan Epe, untuk bisa menjenguk ibu sakit, kayaknya harus dikubur dalam-dalam.

"Walaupun sudah sesuai ketentuan, hak mengunjungi keluarga sakit adalah hak warga binaan. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenkum HAM Sulut, dalam hal ini, Kakanwil I Wayan Sukerta, secara tegas, tidak mengijinkan," ujar keluarga Epe

Sumber resmi di Kanwil mengatakan bahwa kanwil tidak dalam pertimbangan legal formal, karena legal formal sudah memenuhi syarat, tapi ini pertimbangan politis.

Keterangan pihak keluarga Epe, dibantah oleh Kanwil Kemenkumham, I Wayan Sukerta SH, bahwa izin menjenguk keluarga sakit adalah kewenangan dari Lapas sendiri bukan dari Kanwil.

"Itu kewenangan dari Lapas, dan tak benar tak diizinkan karena pertimbangan politis, itu tidak benar," ujar Sukerta pada Tribun Manado.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved