Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelayanan Publik

Dinkes Diminta Evaluasi Puskesmas Towuntu

Masalah layanan buruk Puskesmas Towuntu, yang pada beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan warga, tidak berakhir begitu saja.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Masalah layanan buruk Puskesmas Towuntu, yang pada beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan warga, tidak berakhir begitu saja. Boby Sumangandow, melalui Tribun Manado mendesak instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk dapat mengevaluasi kinerja petugas puskesmas yang tak professional.

Kata Bokar, sapaan akrab tokoh masyarakat Mitra ini, bahwa masalah tak dijinkannya mobil Ambulans digunakan untuk mengangkut korban kecelakaan lalu lintas itu, tak bisa dibiarkan dan selesai begitu saja. “Instansi terkait wajib mengevaluasi kinerja petugas yang tidak professional serta tak peduli masalah kemanusiaan,” tegasnya, Senin (14/1).

Masalah layanan publik di bidang kesehatan, kata Gokar adalah hal utama yang patut diperhatikan oleh setiap instansi pemerintahan. “Jadi jika dinas terkait tak juga mengevaluasi maslaah tersebut, saya mendesak Ibu Bupati untuk menindaklanjuti kasus ini,” tandas Bokar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinkes Mitra, dr Lily Mawati mengatakan, masalah tersebut telah ditindaklanjutinya dengan menggelar rapat bersama pimpinan dan pegawai Puskesmas Towuntu. “Saya sudah panggil Kepala Puskesmasnya dan telah diminta konfirmasi,” kata Mawati.

Penjelasan pihak puskesmas, bahwa Ambulang sengaja tak diberikan karena operator atau supirnya tengah mabuk, yang satunya lagi tidak masuk. “Menurut penjelasan mereka, gara-gara supir ambulans pada saat itu tengah mabuk sehingga mereka kuatir bisa terjadi kecelakaan, maka ambulan tak diizinkan keluar,” jelasnya mengulang alasan dari pihak Puskesmas.

Terkait sanksi, pada dasarnya masih sebatas pembinaan. “Karena ini untuk yang pertama kali, maka sanksinya baru sebatas teguran dan pembinaan. Jika kemudian terjadi lagi, maka aka nada sanksi lebih berat, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved