Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Minahasa

Sarundajang Tak Penuhi Panggilan Hakim MK

Perjalanan sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa di Mahkama Konstitusi (MK) semakin seru diikuti.

Tayang:
Editor:
Laporan wartawan Tribun  Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Perjalanan sidang sengketa hasil Pemilukada Minahasa di Mahkama Konstitusi (MK) semakin seru diikuti. Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang dikabarkan tidak memenuhi panggilan hakim untuk dimintai keterangan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Minahasa, Novie Tumalun saat dihubungi Tribun Manado, Jumat (11/1) menjelaskan, dalam persidangan siang itu sebenarnya telah menjadwalkan Sarundajang untuk hadir memberikan keterangan. Hal ini dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait kesaksian beberapa saksi dari tim CNR-DJT yang menyatakan kalau sebagian hukumtua di Minahasa telah dikumpulkan Sarundajang dan diberikan uang sebelum hari pemungutan suara.

"Pak Sarundajang tidak bisa memenuhi panggilan hakim, baliau hanya mengutus kuasa hukumnya dalam persidangan itu. Majelih hakim mendesak agar Sarundajang dihadirkan dalam persidangan tersebut," ujar Tumalun yang saat diwawancarai berada di Jakarta.

Dirinya menjelaskan, dalam persidangan saat itu, tim CNR-DJT juga mengajukan delapan saksi untuk memberikan keterangan. Kesaksian yang disampaikan masih berkutat pada dugaan kesalahan prosedur dalam daftar pemilih tetap (DPT) tambahan, dan dugaan adanya tindakan terstruktur yang dilakukan Gubernur Sulut untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

"Majelis hakim sangat tertarik menelusuri tindakan pengumpulan dan pembagian uang pada hukumtua oleh Gubernur Sulut. Kami optimis bisa mendapat hasil positif dalam persidangan ini," ujarnya.

Pelaksanaan sidang akan diteruskan Senin (14/1) mendatang. Dalam persidangan itu, tim CNR-DJT sebagai pihak pemohon akan kembali mengajukan 15 orang saksi. Selain itu, persidangan itu juga akan mendengarkan kesaksian dari pihak terkait, yaitu dari pihak JWS-Ivansa.

Selain mendengarkan keterangan dari saksi CNR-DJT, persidangan kemarin juga menghadirkan saksi dari KPU Minahasa sebagai pihak termohon. Anggota KPU Minahasa, Decky Paseki saat dihubungi melalui telepon genggamnya menjelaskan, kesaksian dari 11 saksi KPU Minahasa mementahkan gugatan tim CNR-DJT soal penyimpangan penambahan DPT sehari jelang pemungutan suara.

Paseki menjelaskan, saksi yang dihadirkan saat itu berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS), dan tokoh masyarakat Minahasa.

"Dalam kesaksian tersebut, saksi yang kami hadirkan menjelaskan tentang mekanisme penambahan DPT sesuai dengan surat edaran KPU Minahasa nomor 55. Semua tindakan dilakukan berdasarkan aturan dan bertujuan untuk memberi kemudahan pada warga yang memiliki hak pilih untuk memberikan suaranya," ujarnya.

Paseki menjelaskan, kesaksian tersebut telah mementahkan tuduhan dari pihak CNR-DJT yang menyatakan telah terjadi kesalahan dan penggelembungan DPT.

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved