Pendidikan
RSBI Akan Dikembalikan jadi Sekolah Reguler
Pasca keluarnya keputusan dari Mahkama Kostitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pasca keluarnya keputusan dari Mahkama Kostitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 yang menjelaskan tentang pembubaran Rintisan Sekolah Berstandart Internasional (RSBI), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Minahasa mengaku masih menunggu surat edaran dari pimpinan.
Kepala Dikpora Minahasa, Dennie Rompas saat diwawancarai Tribun Manado, Sabtu (12/1) menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan pembubaran RSBI tanpa ada surat resmi dari pimpinan. Kendati demikian Rompas menjelaskan, pihaknya pasti akan mematuhi apapun perintah dari pimpinan.
Saat ditanya apakah RSBI di Minahasa terkesan komersial seperti yang terjadi didaerah lain, Rompas menjelaskan, sekolah berstatus RSBI di Minahasa sama seperti sekolah lain. Menurutnya, semua sekolah di Minahasa mengratiskan semua biaya, termasuk sekolah RSBI.
"Semua sekolah di Minahasa tidak boleh mengambil biaya dari siswa. Ketentuan yang sama juga berlaku pada sekolah berstatus RSBI. Tidak ada alasan untuk mengambil pungutan dari siswa," ujarnya.
Ditanya apakah ada keuntungan penerapan RSBI di Minahasa dari sisi kualitas siswa, Rompas menjelaskan, sekolah berstatus RSBI lebih menekankan pada kualitas siswa. Menurutnya walau secara umum kurikulum yang diterapkan sama seperti sekolah reguler, namun dari sarana penunjang kegiatan belajar mengajar terasa sangat berbeda.
"Kalau sekolah berstatus RSBI, cara pembelajaran ditunjang peralatan terbaik, seperti penggunaan proyektor (LCD), dan penggunaan internet. Sebenarnya ada sisi positif dari penetapan sekolah berstatus RSBI di Minahasa," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Manado, sekolah berstatus RSBI di Minahasa adalah SD Negeri 8 Tondano, SMP Negeri 1 Kawangkoan dan SMA Negeri 1 Tondano. (luc)