Upah Minimum Provinsi
UMP Belum Melindungi Semua Tenaga Kerja di Minahasa
Penetapan UMP Sulut sebesar Rp 1.550.000 ternyata belum menjamin semua tenaga kerja di Minahasa mendapat upah seperti itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Penetapan UMP Sulut sebesar Rp 1.550.000 ternyata belum menjamin semua tenaga kerja di Minahasa mendapat upah seperti itu.
Kenyataannya masih banyak pengguna tenaga kerja yang memberikan upah dibawah standart tersebut. Kondisi ini biasanya dialami oleh tenaga kerja non formal, seperti pembantu rumah tangga.
Kepala Disnaker Minahasa, J Sumarauw saat diwawancarai Tribun Manado mengakui hal tersebut. Seharusnya semua tenaga kerja di Minahasa mendapat upah seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Namun masih banyak tenaga kerja yang mendapat upah berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengguna tenaga kerja.
"Untuk kasus pembantu rumah tangga memang umumnya upah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengguna tenaga kerja. Dalam hal ini kedua pihak sepakat dengan nilai upah yang akan diberikan. Praktek seperti ini sulit diawasi pemerintah karena sifatnya nonformal," ujarnya.
Sumarauw menjelaskan, pihanya akan terus memberikan sosialisasi pada tenaga kerja agar memahami hak mereka.