Pendidikan
Manado akan Jalankan Keputusan MK
Sebenarnya kami sejak tahun lalu sudah melaksanakan hal tersebut.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan akan mengamankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meniadakan sistem SBI dan RSBI di sekolah.
"Sebenarnya kami sejak tahun lalu sudah melaksanakan hal tersebut yaitu dengan pemerataan penerimaan siswa baru di semua sekolah," ujarnya.
Lumentut menambahkan pada tahun lalu Manado sudah meluncurkan program penerimaan siswa baru yang mengikuti daya dukung kemampuan ruang kelas dalam menampung siswa baru, di sekolah yang bersangkutan, sehingga dengan demikian ada pemerataan di seluruh sekolah dalam menerima siswa baru.
"Dengan demikian siswa yang tak bisa ditampung di sekolah, karena keterbatasan ruang dan tenaga pendidikan akan dialihkan ke sekolah lain, sehingga tidak ada alasan sekolah unggulan memaksakan sekolah unggulan melebihi kapasitas," ungkapnya.
Sehingga dengan ini, tidak ada lagi yang namanya sekolah unggulan, sebab semua sama, tidak ada yang paling baik atau istimewa.
Dengan demikian adanya keputusan tersebut, Pemko Manado akan melaksanakan dengan menghapuskan secara resmi sistem RSBI dan SBI. kalaupun ada yang menambahkan nama sekolah dengan hal tersebut, itu karena sudah terlanjur bernama seperti itu, namun sistemnya tetap sama dengan sekolah yang lain.
"Kemungkinan sekolah yang menggunakan sistem tersebut, akan menjadikan mata pelajaran tertentu sebagai inovasi untuk meningkatkan mutu sekolah dan siswa tentunya," tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (8/1/2013) MK secara resmi mengeluarkan keputusan menghapus sistem RSBI dan SBI dari semua sekolah yang di Indonesia dengan berbagai pertimbangan.