Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras

Mabuk Kena Pasal UU Darurat

Bisa kena, selain pembawa sajam.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

POLDA Sulut akan lebih galak lagi terhadap orang mabuk. Akhir tahun 2012, para pembawa sajam diancam dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Kini, giliran orang mabuk yang diancam undang - undang dengan hukuman maksimal 10 tahun itu. Sebelumnya, polisi hanya dapat menahan pemabuk selama 1 kali 24 jam.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare menyatakan, orang mabuk yang membuat onar bisa kena undang - undang itu. "Bisa kena, selain pembawa sajam," katanya kepada Tribun Manado, Kamis (10/1/2013) di Mapolda Sulut.

Orang mabuk dan pembawa sajam bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi, hingga sanksi hukum yang berlaku bagi pembawa sajam, akan berlaku pula bagi orang mabuk. "Biasanya yang bawa sajam, juga mabuk," katanya.

Meski begitu, penerapannya akan dilakukan menurut situasi dan kondisi setiap daerah yang mungkin berbeda.

Lanjut Adare, Kapolda sudah menginstruksikan para Kapolres dan Kapolsek untuk menggencarkan razia kembar sajam - miras di masing - masing wilayah.

Beda wilayah, beda pula karakter, hingga para Kapolsek dituntut bijak mengaplikasi kebijakan itu. "Mereka yang paling tahu wilayah masing - masing," sebutnya.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Dicky Atotoy beberapa waktu yang lalu menyatakan, inovasi akan dilakukan agar program brenti jo bagate lebih menggigit di tahun keduanya. "Akan ada sejumlah inovasi," katanya.

Inovasi itu menyangkut razia yang dipergiat dan sanksi hukum yang keras bagi orang mabuk. Meski begitu, sisi lembut dari program ini tak serta merta ditinggalkan. "Inti program ini adalah menyadarkan masyarakat, akan lebih banyak pamflet lagi yang ditempelkan di warung - warung penjual cap tikus, agar yang minum mersa malu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved