Infrastruktur
Kontraktor Proyek Pelebaran Jalan Ratahan Kena Denda
Jenis sanksi yang diberikan tentu didasarkan pada tingkat pelanggaran.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Tidak selesaikan kegiatan proyek sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perjanjian kontrak, PT Lumindo Langgeng Lestari, selaku Kontraktor Pelaksana proyek pelebaran jalan utama Kota Ratahan, diberi sanksi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sanksi tersebut kata menurut sumber di Dinas PU Mitra, berupa denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan berupa denda kepada kontraktor pelaksana proyek, membenarkan. Kata dia, pemberian sanksi pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jenis sanksi yang diberikan tentu didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan dan itu semua diatur dalam peraturan," jelas Kalumata, Kamis (10/1/2013).
Menurut Kalumata, pihak kontraktor beralasan, bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis dan non teknis, diantaranya, cuaca yang kurang baik, sehingga kegiatan terganggu. "Berkaca dari pengalaman, keterlambatan biasanya dipengaruhi oleh faktor teknis dan non teknis. Itu pun ikut diutarakan oleh kontraktor pelaksana," katanya.
Seperti diketahui, proyek berbandrol 6,9 miliar rupiah itu mestinya tuntas pada tahun 2013. Namun karena faktor tersebut, hingga saat ini proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mitra tahun 2012 tak kunjung selesai juga.
Hasil pantauan Tribun Manado, tampak masih berkisar ratusan meter ruas jalan itu belum diaspal, yakni di sekitar tanjakan Kelurahan Nataan. Beberapa kendaraan berat tampak masih terparkir di sisi kiri dan kanan jalan, menunggu hingga malam untuk melakukan pengerjaan. Sebab pada siang hari, ruas jalan tersebut sangat ramai dilalui kendaraan.