Pemerintahan
Bolmong Rampingkan Dinas dan Badan
Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan perampingan organisasi.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun ini. Peraturan tersebut merupakan tuntutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang OPD.
"Perampingan OPD tersebut masih dibahas. Pastinya akan ada pengurangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk lebih efektifitas dan efisiensi kinerja organisasi pemerintahan," ujar Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, Rabu (9/1/2013).
Konsekwensi dari perampingan OPD tersebut akan ada jabatan yang terpangkas. Salihi mengaku menyadari hal tersebut. Sebab itu, kata dia, perampingan tersebut harus melewati pembahasan dan kajian yang mendalam. "Jika (perampingan ) terlaksana pastinya jumlah pejabat melebih dinas dan badan," kata dia.
Saat ini OPD di Bolmong berjumlah 39 ditambah dengan Sekretariat DPRD Kotamobagu. Menurut Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat, Bolmong maksimal hanya memiliki 17 dinas serta tujuh badan dan kantor.
Anggota Komisi I DPRD Bolmong Yusuf Mooduto mencontohkan beberapa dinas dan badan serta bagian bisa digabungkan. "Misalnya Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga bisa digabung menjadi Dikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga) dan Bagian Pemerintahan dan Bagian Desa juga bisa digabung," kata dia.
Dikatakan, dengan digabungkan beberapa dinas dan badan, maka biaya belanja pegawai bisa ditekan. "Dengan begitu maka belanja publik akan lebih besar dibandingkan dengan belanja pegawai. Minimal bisa 40 persen biaya pegawai dan 60 persen biaya publik," kata dia menandaskan.