Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim

Pol PP Boltim Siap Amankan Penggunaan Kendaraan Dinas

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap mengamankan kebijakan Bupati terkait penggunaan kendaraan dinas (kendis).

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Boltim, Max Iswadi Mokodompit kepada Tribun Manado mengaku pihaknya setiap saat siap menjalankan dan mengamankan larangan Bupati Boltim, Sehan Landjat agar kendis hanya digunakan saat jam kerja maupun kepentingan pelayanan masyarakat. "Pol PP siap mengamankan perintah tanpa pandang bulu jika kedapatan digunakan di luar jam dinas untuk kepnteingan pribadi," tegas Max, kepada Tribun Manado, Rabu (9/1).

Namun hingga kini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Karena belum ada kajian dan petunjuk yang jelas terkait hal tersebut agar menjadi pegangan bagi mereka saat nanti di lapangan. "Kami sementara menunggu petunjuk yang sementara dikaji termasuk kemana akan diparkirkan kendis usai kerja," jelas Max.

Max menuturkan kemungkinan besar kebijakan tersebut akan mulai berlaku saat kantor Bupati yang baru sudah digunakan. Pasalnya, tempat tersebut memilik lapangan yang luas dapat menghimpun jumlah kendaraan yang ada di Boltim. "Itu tinggal menunggu kantor bupati jadi. Kami juga siap melakukan razia nantinya." jelas Max.

Pantaun Tribun Manado di beberapa kantor Satuan Kerja pasca pelarangan tersebut tampaknya belum dilaksanakan oleh para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan bawahannya.

Sebut saja, dinas sosial, dinas transmigrasi dan tenaga kerja, Kependudukan dan catatan sipil, pariwisata Budaya, Dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tak satu pun kendaraan roda 2 dan roda 4 terparkir
usai jam kerja. Hanya dinas kesehatan tampak 2 sepeda motor dan satu kendaraan dinas.(Ald)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved