Perumahan
Developer GPW Kota Gorontalo 'Ingkar Janji'
Pengembang perumahan di Kota Gorontalo dinilai masih kurang bertanggungjawab.
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Sejumlah developer atau pengembang perumahan di Kota Gorontalo dinilai masih kurang bertanggungjawab dalam menyediakan fasilitas umum perumahan.
Satu di antara warga yang merasakan, Rosyid Al Azhar, penghuni GPW (sebuah perumahan), mengatakan, berdasarkan perjanjian antara pembeli dan pengembang, akan disediakan lahan parkir umum di komplek perumahan.
"Pengembang ingkar janji. Nyata-nyatanya lahan kelebihan bukan untuk parkir malah sudah dimiliki orang lain, dijual oleh pengembang," ungkapnya kepada Tribun Gorontalo, Kamis (10/1/2013).
Ia menjelaskan, di awal perjanjian pihak pengembang GPW sediakan lahan kurang lebih panjang 4 meter dan lebar 10 meter buat parkiran.
"Si pengembang sudah setuju kalau lahan kelebihan itu untuk parkiran umum penghuni komplek," ujarnya.
Akibat hal itu, tegasnya, pemukim yang tinggal di kompleks tersebut kesulitan untuk mencari lahan parkiran umum.
"Mau ada acara ramai-ramai, pasti dibutuhkan lahan kosong luas untuk parkiran. Buat kepentingan penghuni komplek," tutur Azhar.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo, Hendritis Sulistiyani Saleh, mengatakan, hampir mayoritas pengembang di Kota Gorontalo belum memenuhi kewajiban penyerahan aset perumahan ke Dinas Pekerjaan Umum.
"Penyerahan itu fungsinya untuk perlindungan konsumen, kalau terjadi apa-apa terhadap konsumen pemerintah bisa intervensi," katanya.
Penyerahan aset yang dimaksud itu jelasnya, terkait soal fasilitas kepentingan umum di antaranya jalan, taman komplek, fasilitas olah-raga, dan rumah ibadah.
"Kalau pengembang langgar, kami pemerintah bisa tegur, mengintervensi," ujarnya.
Selama ini, ungkapnya, baru dua pengembang yang disiplin melakukan penyerahan aset ke Dinas PU.
"Mereka semua dari Perumnas yang di Kota Gorontalo," kata Hendritis.