Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim

Pemkab Sulit Penuhi Permintaan Warga Tutuyan Dua

-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sulit memenuhi permintaan warga Tutuyan Dua

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sulit memenuhi permintaan warga Tutuyan Dua untuk mengembalikan jabatan Sangadi.

Kapala Bagian Hukum Pemkab Boltim, Pryamos saat dikonfirmasi terkait tuntutan warga Tutuyan Dua agar jabatan Sangadi diserahkan lagi kepada Piyantai Potabuga (45) mengatakan tuntutan masyarakat adalah hal biasa di negara demokrasi. Namun soal pengembalian jabatan ada aturan yang harus dipatuhi pemerintah Daerah (pemda) "Ada aturan yang harus pemda laksanakan terkait dengan sumpah jabatan Sangadi diantaranya tidak akan membuat perbuatan tidak tercela," jelas Pryamos, Senin (7/1)

Sehingga menurutnya sulit bagi pemda untuk mengembalikan jabatan tersebut. Ketika harus berbenturan dengan hukum positif berupa undang-undang dan hukum adat. "Bukan tidak memenuhi permintaan warga tapi ini soal aturan dan adat di Bolmong Raya.
Ada hukum positif berupa UU dan ada juga hukum adat sebagai pemimpin adat," katanya.

Sekadar diteketahui, Sangadi Tutuyan Dua harus harus mendekam di Sel tahanan Mapolresta selama beberapa bulan bersama beberapa warganya. Bahkan telah diputuskan bersalah dalam sidang pengadilan negeri Kotamobagu 3,5 bulan kurungan. Terkait penyerangan terhadap kendaraan dinas Bupati Boltim pada 17 Agustus 2012. (Ald)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved