Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim

Pemkab Boltim Sidak MPU

-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang pasir besi PT Meytha Perkasa Utama (MPU) di Desa Paret, pada Senin (7/1).

Sidak dilakukan oleh Asisten I Pemkab Boltim, Amir Musa, Asisten II Denny Mangala, Asisten III Jainudin Mokoginta, dan pimpinan Satuan Kerja terkait.
Dalam sidak tersebut tim menemukan fakta pihak MPU tidak menjalankan keputusan Bupati Boltim terkait penjabutan sementara ijin tambang dan pemulihan lokasi tambang tersebut.

Bahkan rombongan pemkab dibuat terkejut ketika melihat perusahaan tersebut masih melakukan operasi dengan masih adanya timbunan atau gundukan pasir besi di sepanjang pesisir. Nampak pula kapal perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 19 tenaga asing (WNA China) ini masih berada di tengah-tengah hutan magrove yang justru telah rusak akibat penyedotan biji besi.

Padahal lokasi tersebut adalah kawasan lindung magrove bukan merupakan areal yang tertera dalam ijin perusahaan seperti yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Ini sudah menyalahi aturan, ijin penyedotan ada di dua puluh meter dari pesisir ke arah laut, namun nyatanya perusahaan menyedot di kawasan lindung hutan magrove,"ujar Kadis Kehutanan, Muhammad Yahya kepada pihak perusahaan yang menerima kedatangan rombongan Pemkab.

"Kami minta agar kapal yang ada di sekitar lokasi untuk disingkirkan. Dan perusahaan harus menindak lanjuti apa yang menjadi anjuran pemerintah (pembuatan tanggul). Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah tidak ada maksud lain. Pemerintah hanya mencegah agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat." timpal Asisten I, Amin Musa

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Darwis Lasabuda mengatakan tenaga kerja asing tidak bisa turun dari kapal jika tidak ada ijin domisili di perkampungan warga dari pihak imigrasi. "Sudah jelas dalam aturan kalau mereka (warga negara asing) tidak ada ijin dari keimigrasian maka mereka harusnya hanya di atas kapal dan tidak boleh tinggal di darat (perkampungan),"tegas Darwis.

Sekadar diketahui warga desa Paret, pada Kamis (1/11) menyerang, merusak dan membakar base camp milik MPU. Warga pengrusakan hutan mangrove tanpa ijin apalagi pihak perusahaan dinilai tak berikan kontribusi terhadap warga sekitar. Atas kejadian ini pihak MPU mengklaim telah merugi hingga 900 miliar dan 5 pekerjanya terluka karena serangan tersebut, 4 orang diantaranya warga negara Cina.

Bupati Boltim Sehan Landjar, pada Desember 2012 mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan sementara oleh bupati bernomor 167 tahun 2012 yang isinya ada 7 poin penting didalamnya MPU tidak boleh menempatkan dan mengoprasikan peralatan untuk produksi.
MPU harus bangun tanggul, lakukan reklamasi dan proses pemulihan lingkungan lainnya terhadap  kerusakan penambangan. (Ald)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved