Sengketa Tanah
Akses Jalan SD Inpres Tumaluntung Kembali Ditutup
Ia sudah bosan dengan segala macam janji pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Akses jalan masuk SD Inpres Tumalungtung kembali ditutup oleh ahli waris pemilik tanah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (7/1/2013). Aksi ini sudah kedua kalinya sejak pada sekitar September 2012 lalu sikap serupa telah dilakukan oleh orang yang sama.
Menurut Kepala sekolah SD Inpres Tumaluntung, Tineke Tuerah pada sejumlah media mengatakan akses jalan masuk ditutup karena ahli waris tanah belum menerima biaya ganti rugi yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak ahli waris, Toring Luntungan membenarkan bahwa ia yang telah menutup jalan masuk SD Inpres Tumaluntung. Menurut Toring, ia sudah bosan dengan segala macam janji pemerintah yang mengatakan akan segera membayar uang ganti rugi. Jika seandainya janji itu sudah dipenuhi, Toring mengatakan kejadian ini tidak akan terulang.
"Kejadian seperti ini tidak akan terjadi, jika memang dari mereka (pemerintah) punya niat baik. Saya juga sempat ditantang bahwa masalah ini akan masuk ke ranah hukum padahal tanah ini milik saya," ketus Toring.
Dalam perkara ini, sudah 30 tahun pihak ahli waris menunggu sisa pembayaran ganti rugi dari pemerintah. Namun tak ada upaya untuk membayarnya, padahal sudah beberapa kali pula dilakukan pertemuan namun hanya berujung pada kesepakatan tanpa ada realisasi hingga tahun 2013.
Piet Luntungan Anggota DPRD Minut, selaku mediator antara ahli waris pemilik lahan dan pemerintah atas perkara sengketa tanah tersebut mengaku kewalahan memediasi perkara ini. Bahkan Piet tak habis pikir, ketika mengetahui bahwa SD Inpres Tumaluntung telah menjadi aset pemerintah, padahal belum dilakukan pembayaran ganti rugi.
"Ketika saya menanyakan hal ini ke Kabid Asset, ia (Kabid Asset) malah menyuruh saya untuk mengecek ke Pengadilan. Kasus seperti ini (penyerobotan tanah) ujung-ujungnya akan mengarah ke nama baik Bupati," kata Piet.
Bahkan lanjut Piet, ia sudah berulang kali mengingatkan kepada beberapa pihak selaku pemerintah kabupaten Minut untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi sengketa lahan tersebut. Namun mereka pihak-pihak terkait seperti Kabid Aset PPKA, Kadis Dikpora dan Sekdakab saling tolak.
"Dalam masalah ini kami selaku legislatif sudah berupaya menyelesaikan dan tugas kami sudah usai. Karena beberapa waktu lalu melalui Komisi A yang diketuai Denny Wowiling telah membahas anggarannya," tambah Luntungan.
Dan ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekdakab Drs Johannes A Rumambi, ia mengatakan bahwa perkara sengketa tanah yang dituntut biaya ganti rugi oleh pihak ahli waris telah dilakukan pembahasan. Pihaknya tinggal menunggu penyelesaian dari Kabid Aset agar semua perkara secepatnya terselesaikan dan tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
"Kita tinggal menunggu penyelesaian dari Kabid Aset, agar secepatnya terselesaikan dan bisa berjalan kondusif dan tak ada lagi yang merasa dirugikan," jelas Rumambi.
Sebelumnya, mengetahui jalan masuk sekolah ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, sejumlah pejabat langsung turut dilokasi dilokasi sengketa tanah. Diantaranya Kepala UPTD Kecamatan Kauditan Petra Enokh mewakili Kadis Dikpora, Kapolsek, Camat Kauditan dan Hukumtua Desa Tumaluntung Vien Rotty, Piet Luntungan, dan pemilik lahan.