Hukum
35 Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Pihak Kejari Manado
Pihak kejaksaan negeri Manado melakukan acara pemusnahan babuk tersebut, yang dihadiri pihak BPOM
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mencegah penyalahgunaan barang bukti (babuk) narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), pihak kejaksaan negeri Manado melakukan acara pemusnahan babuk tersebut, yang dihadiri pihak BPOM, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri, Rabu (9/1/2013) pagi.
"Namanya juga manusia, pasti pengen juga, karena ini narkoba, jadi untuk mencegah itu, kita lakukan pemusnahan," ujar Andi Muhammad Iqbal Arief, Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
Ditambahkan Iqbal, yang dimusnahkan adalah babuk yang perkaranya sudah miliki putusan tetap (incrah) dari tahun 2011 sampai 2012.
"Semuanya 35 perkara, paling banyak narkoba jenis shabu-shabu dan ganja," tandas Iqbal
Berita Terkait